Beranda Advertorial DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Dua Perda

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Dua Perda

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum serta Wakil Ketua DPRD saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan Penetapan Dua Macam Raperda menjadi Perda Kabupaten Serang di Gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 2 Oktober 2022. Foto: Humas Kominfo Kabupaten Serang

KAB. SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (2/11/2022).

Adapun persetujuan dua Raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang.

Penetapan terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan Penetapan Dua Macam Raperda menjadi Perda Kabupaten Serang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum di Gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 2 Oktober 2022.

Paripurna turut dihadiri oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, tiga Wakil Ketua DPRD, para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang serta perwakilan dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan dasar ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dikarenakan persoalan kesejahteraan sosial merupakan urusan wajib pemerintah.

“Untuk melakukan intervensi-intervensi, pemerintah tentunya harus ada dasar hukumnya, jadi perda kita perkuat, kita lengkapi lagi supaya ada dasar pijakannya,”ujar Tatu kepada wartawan usai rapat paripurna pada Rabu (2/11/2022).

Tatu menambahkan dengan ditetapkannya Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi Perda agar setiap program pemerintah serta anggarannya menjadi jelas dan memiliki pijakan hukum.

“Semua persoalan kita basicnya anggaran, kalau dasar kami dengan pemda di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan DPRD ada Banggar (Badan Anggaran), ketika ada perdanya kita lebih leluasa untuk penganggarannya,” kata Tatu.

Terkait Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, Tatu menjelaskan hal itu dikarenakan adanya perubahan di kementerian.

Perubahan tersebut terjadi di 4 dinas meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Pemerintah (Perkim). Kemudian Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) dan Dinas Pertanian (Distan).

“Kalau DPUPR dan Dinas Perkim saling tarik menarik, jadi ada yang pindah dari Perkim ke DPUPR. Sedangkan DKPP dan Distan kita efisiensi struktur kayak fungsi, ini arahan Mendagri kita ikuti,” jelas Tatu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengapresiasi Pemkab Serang yang telah berupaya memberikan kontribusi dalam membahas kedua raperda tersebut.

“Mengingat kedua panitia khusus telah selesai dalam melaksanakan tugas, maka dengan ini kedua pansus kami nyatakan dibubarkan,” kata Bahrul Ulum. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini