Beranda Hukum Pemeras Kades di Pandeglang Oknum LSM

Pemeras Kades di Pandeglang Oknum LSM

 

PANDEGLANG – Satuan Resese Kriminal (Satreskrim) Polres Pandelang berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan, melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu orang laki-laki berinisial US yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap S, seorang kepada desa di salah satu rumah makan, di Jl. Bhayangkara Pandeglang-Banten, Jumat (13/9/2019).

Kapolres Pandelang AKBP Indra Lutrianto membenarkan terkait adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Jajarannya. Indra menjelaskan, pelaku US diduga telah melakukan pemerasan terhadap S sebesar Rp 40-50 juta.

“Pelaku US telah meminta sejumlah uang terhadap korban S yang juga merupakan seorang Kepala Desa hingga Korban merasa dirugikan sekitar 50 juta. Dan atas tekanan pelaku, korban memberikan uang tersebut secara bertahap,” jelas Kapolres Pandelang AKBP Indra Lutrianto, Sabtu (14/9/2019).

Dalam operasi tersebut, lanjut Indra, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Toyota Yaris hitam plat B 8218 RF, yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat transaksi, uang Rp 3 juta pecahan Rp 100.000, dan 1 unit HP Vivo warna merah.

“Pelaku sudah kita amankan. Dan kita akan kenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga:Oknum LSM Terjaring OTT Polres Pandeglang

Pelaku US telah menerima pemberian uang, pada tanggal 13 Agustus 2019. Sebelumnya pelaku meminta uang sebesar Rp 30.000.000, namun tidak dipenuhi dan hanya menerima uang sebesar Rp 10.000.000 dari korban Kades S.

Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2019, di salah satu kantor notaris yang berada di Jln. Raya Pandeglang -Serang, pelaku meminta Rp 25.000.000, pelaku menerima sebesar Rp 23.000.000, namun pelaku meminta kembali sejumlah uang dangan dalih bahwa Kejati Banten meminta uang sebesar Rp 40.000.000.

Dengan kekurangan yang diminta kembali oleh pelaku sebesar Rp 17.000.000. Namun setelah uang diberikan korban Rp 23.000.000, pelaku mengaku kurang Rp 1.000.000. Kemudian korban akan menyediakan uang kembali sebesar Rp 18.000.000.

Pada tanggal 1 September 2019 pelaku kembali menghubungi korban via telepon dan meminta uang kepada korban sebesar Rp10.000.000, namun tidak dipenuhi dan berganti permintaan menjadi 20 gram emas dan tidak dipenuhi korban kemudian pelaku meminta agar sisa uang sebesar Rp18.000.000 yang dipenuhi korban kurang dari tanggal 14 September 2019.

Hingga di hari Kamis tanggl 13 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 WIB, pelaku menerima uang sebesar Rp 3.000.000,- di salah satu rumah makan di Pandeglang dan di tangkap Polisi.

Indra Menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Indra Menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa di duga Pelaku US yang bekerja sebagai oknum LSM.

“Motifnya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara mencatut nama institusi Kejaksaan dan berdalih untuk mempublikasikan ke media, dengan modus mengancam korban, dan akhirnya meminta uang beberapa kali, sehingga korban merasa tertekan, di rugikan serta merasa diperas oleh pelaku,” kata Indra. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ