Beranda Hukum Polisi Amankan Satu  Pelaku Pemerasan Kades

Polisi Amankan Satu  Pelaku Pemerasan Kades

 

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial US (52), warga Kampung Sadik RT 005 RW 004, Desa Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan Satreskrim Polres Pandeglang usai memeras pada seorang kepala desa di Pandeglang.

US diamankan polisi pada Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Bhayangkara Pandeglang dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp3 juta.

Sebelum diamankan, US pernah meminta uang sebesar Rp50 juta pada Sarmin selaku Kepala Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik. Merasa ketakutan akhirnya kades itu memberikan sejumlah uang dengan cara bertahap.

Pemberian uang itu pertama dilakukan pada 13 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB sebesar Rp10 juta, setelah itu pada 30 Agustus 2019 pelaku kembali meminta uang dan diberikan sebesar Rp23 juta, tidak berhenti disitu pelaku kembali meminta uang sebesar Rp10 juta pada korban namun tidak dipenuhi oleh korban.

Merasa permintaan uang Rp10 juta tidak dipenuhi akhirnya pelaku meminta emas sebesar 20 gram sebagai pengganti uang tadi tetapi tetap tidak dipenuhi oleh korban. Tidak kapok, akhirnya pelaku menelpon korban dan meminta uang sebesar Rp18 juta dan harus dipenuhi sebelum 14 September 2019.

Merasa diperas akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Pandeglang dan pelaku langsung dengan barang bukti sejumlah uang, mobil pelaku dan satu unit handphone.

“Setelah uang diterima oleh pelaku anggota langsung mengamankan pelaku dan setelah dimintai keterangan pelaku mengakui bahwa ia sudah menerima uang dari korban,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Sabtu (14/9/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini