Beranda Hukum Geng Motor yang Habisi Nyawa Warga di Tangerang Digaruk Polisi 

Geng Motor yang Habisi Nyawa Warga di Tangerang Digaruk Polisi 

Anggota Polda Banten menunjukkan senjata tajam milik geng motor yang beraksi di Jalan Raya Kutabumi – Kotabaru, Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (16/10/2022) lalu.

SERANG – Polisi menangkap 6 anggota geng motor yang menewaskan DN (33) di Jalan Raya Kutabumi – Kotabaru, Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (16/10/2022) lalu. Korban tewas lantaran dikeroyok saat ingin membubarkan aksi berandalan tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan keenam pelaku itu yakni RAA (19), FA (19), ASM (20) dan tiga orang tersangka yang masih dibawah umur.

Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing yang berada di Kampung Jambu Desa Gelam Jaya Dua, Pasar Kemis pada Selasa (18/10/2022).

“Ketiga tersangka yang bukan di bawah umur ini belum memiliki pekerjaan dan membawa senjata tajam serta menggunakan senjata tajam untuk menganiaya korban secara bersama-sama,” terang Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten pada Rabu (26/10/2022).

Shinto menegaskan meski para pelaku ada yang berusia di bawah 18 tahun, pihaknya tetap memprosesnya secara hukum.

“Anak-anak yang menjadi pelaku akan tercatat dalam sistem catatan kepolisian secara sistematis. Ketika dibuka anak-anak ini ingin sekolah lanjutan atau mencari pekerjaan maka SKCK yang akan dikeluarkan mempunyai catatan sebagai pelaku kejahatan,” tegas Shinto.

Polisi menyita 2 bilah celurit yang memiliki panjang sekitar 1 meter dan 1 celurit panjang berukuran 60 cm.

ASM mengaku dirinya mendapatkan senjata tajam melalui temannya. Senjata tersebut sengaja disimpan selama sekitar 1 bulan di rumah temannya.

“Senjata ini saya dapat dari teman tapi ini bukan di rumah saya, disimpan di rumah teman saya di selipan genteng,” kata ASM.

Para tesangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini