Beranda Hukum Pembunuh Karyawati Hotel di Cilegon Pernah Jadi ‘Teman Tapi Mesra’ Korban

Pembunuh Karyawati Hotel di Cilegon Pernah Jadi ‘Teman Tapi Mesra’ Korban

Tersangka BN mengakui perbuatannya saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota. (Ade/Bantennews.co.id)

SERANG – Kasus pembunuhan Siti Maryam (32) karyawati sebuah hotel di Kota Cilegon kini terungkap. Pelaku berinisial BN (37) warga Cibeber, Kota Cilegon yang kini menyewa kamar kos di Sempu Seroja, Kota Serang merupakan sahabat sekaligus pernah menjadi rekan kerja korban.

Kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota, pria yang sudah memiliki istri dan dua orang anak tersebut mengaku pernah menjalin hubungan spesial dengan korban di tahun 2016 silam. “Pernah TTM (teman tapi mesra). Tinggal satu kos dulu,” kata BN kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (6/9/2021).

Hubungan khusus dengan korban tersebut menjadi salah satu alasan pelaku memegang kunci kamar korban selain pernah tinggal sekamar. Karena memiliki kunci kos korban, pelaku yang sudah dipecat dari tempat kerja berniat memanfaatkan kebaikan korban untuk mengambil barang berharga milik korban.

“Niatnya cuma mau ambil barang, bukan membunuh,” kata BN sambil tertunduk menyesali perbuatannya.

Baca juga: Pembunuh Karyawati Hotel di Cilegon Ternyata Sahabat Korban

Pelaku mengaku sudah merencanakan niat mencuri pada 17 Agustus 2021 malam. Karena lokasi kontrakan sedang dalam kondisi ramai, pelaku mengurungkan niatnya. Baru pada keesokan harinya yakni 18 Agustus 2021 pukul 06.00 pagi pelaku kembali datang ke kontrakan korban.

“Pelaku ini sangat paham kondisi TKP (tempat kejadian perkara) karena pernah tinggal sekamar dengan korban. Makanya baru besok paginya kembali lagi saat kondisi sedang sepi. Pelaku masuk ke kamar korban dengan kunci yang pernah ia pegang sat tinggal bersama 2016 silam,” kata Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Pada saat memasuki kamar, pelaku mendapati korban masih tertidur dan langsung mengambil handphone yang tak jauh dari tubuh korban. Saat mengambil ponsel tersebut, korban terbangun dan langsung teriak saat melaihat pelaku.

Baca juga: Wanita di Kramatwatu Ditemukan Tewas dengan Luka Lebam

Pelaku yang kaget langsung membekap korban dan mencekik leher korban. Sambil menghimpit tubuh korban, pelaku memastikan korban tidak lagi berontak. Pada saat itu korban mengembuskan nafas terakhir di tangan pelaku. “Katika mendapati korban tidak bernyawa, pelaku yang membawa tali kemudian memanjat plafon dan memasang tali seolah-olah korban tewas gantung diri,” ujar Maruli.

Setelah itu, pelaku yang sempat tinggal di dalam kamar mengambil motor, tas, ponsel, tabung gas, jaket, helm dan dompet korban. Pelaku meninggalkana lokasi kejadian pukul 08.00 WIB.

Usai melakukan kejahatannya, pelaku BN kemudian kembali ke kontrakan di Sempu Seroja, Kota Serang menemui istri dan kedua anaknya. Dalam pelarian tersebut, plat motor korban diganti dan bodi kendaraan dipasang stiker untuk menghilangkan jejak.

Petugas yang memburu pelaku dari jejak digital dan hasil sidik jari kemudian mengendus keberadaan pelaku pada Sabtu (4/9/2021). Petugas kemudian menangkap tersangka BN di kamar kontrakannya. Akibat aksi kejahatannya, pelaku BN diancam Pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini