Beranda Pemerintahan Pembentukan Pansel PT Jamkrida Banten Terhambat, PJ Sekda Diminta Bertindak

Pembentukan Pansel PT Jamkrida Banten Terhambat, PJ Sekda Diminta Bertindak

Ojat, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI)

SERANG – Nyaris 2 bulan telah berlalu sejak Komisaris dan Direksi PT Jamkrida Banten diberhentikan secara hormat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 7 Juli 2023. Namun, hingga saat ini, pembentukan Pansel (Panitia Seleksi) masih belum juga terwujud.

“Pertanyaannya, seberapa sulitkah membentuk Pansel? Sebagai pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peran Pj. Sekda Banten seharusnya cukup signifikan dalam menentukan susunan Pansel,” kata Ojat, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Rabu (6/9/2023).

Ia mengungkapkan bahwa pengaturan manajemen PT Jamkrida sepenuhnya berada di tangan Pemprov Banten selaku pemegang saham terbesar.

“Keputusan untuk studi banding ke Jamkrida DKI Jakarta juga mengejutkan. Ini menjadi perdebatan apakah pencatatan akuntansi sama atau berbeda. Namun, Pemprov Banten diingatkan untuk berfokus pada pembentukan Pansel di Jamkrida Banten karena waktu sangat berharga,” ujarnya.

Menurutnya masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah, termasuk pembentukan Forum CSR, BPSK, dan Dewan Pendidikan. Tindakan cepat diperlukan untuk menghindari kemungkinan kegaduhan.

“Selain itu, persoalan terkait Cawas dan Cakep juga menjadi perhatian serius, mengingat Dewan Pendidikan Provinsi Banten saat ini sudah demisioner,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban oknum yang diduga memberikan analisis laporan keuangan yang tidak benar. Jamkrida sebelumnya dituduh melakukan “window dressing,” tetapi penelitian kemudian membuktikan bahwa pencatatan Jamkrida Banten dan DKI Jakarta sesuai dengan standar OJK.
Ia berharap agar Pj. Sekda dan Pj. Gubernur Banten segera mengambil langkah tegas terhadap oknum petinggi PT BGD yang diduga memberikan laporan analisis yang tidak benar. Hal ini berdampak pada pemecatan empat orang jajaran direksi dan komisaris di Jamkrida.

“Dalam situasi ini, kecepatan tindakan adalah kunci untuk mengembalikan ketenangan,” ujarnya.

Diketahui jajaran direksi yang diberhentikan adalah Direktur Utama Hendra Indra Rachman dan Direktur Ahmad Rohendi. Sementara itu, jajaran komisaris yang dibehentikan, yakni Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu dan Komisaris Independen Master Irfan Ibrahim. Pemberhentian diumumkan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 7 Juli 2023. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini