Beranda Peristiwa Pelayanan Arus Mudik 2024, Ombudsman Banyak Beri Catatan untuk ASDP

Pelayanan Arus Mudik 2024, Ombudsman Banyak Beri Catatan untuk ASDP

Pemantauan pelayanan di Pelabuhan Merak oleh Ombudsman.

SERANG – Penyelenggaraan layanan bagi para penumpang pada arus mudik lebaran tahun 2024 menjadi perhatian Ombudsman. Hal itu setelah Ombudsman melakukan pemantauan pelayanan arus mudik 2024 di Pelabuhan Merak.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyampaikan pemantauan dilakukan terhadap seluruh jenis transportasi yang digunakan oleh pemudik.

Mulai dari pemantauan di bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun dan moda transportasi di wilayah Provinsi Banten. “Kami pantau guna memastikan layanan maksimal bagi pemudik. Kegiatan ini sudah kami lakukan sebelum masuk masa arus mudik, pada saat arus mudik, dan nanti pada momen arus balik,” ujar Fadli.

Fadli melanjutkan, timnya berkoordinasi dengan ASDP Merak, Pelindo, Angkasa Pura Soekarno Hatta, Ditlantas Polda Banten. Tim Ombudsman Banten melakukan pemantauan di Bandara Soekarno Hatta, Terminal Poris dan Pelabuan Ciwandan. Ombudsman melihat langkah-langkah untuk melayani pemudik dan mengantisipasi sejumlah potensi permasalahan.

Ombudsman mengecek mekansime pemeriksaan kesiapan dan kelayakan armada yang akan digunakan untuk mengangkut pemudik, harga tiket, fasilitas bagi penumpang, kesiapan petugas, dan lain sebagainya.

Pihak Ombudsman menurut Fadil telah menyampaikan sejumlah catatan kepada pemangku kepantingan sebagai bahan penanganan maupun perbaikan.

Pelabuhan Merak, sebagai salah satu simpul utama arus mudik di Provinsi Banten tidak luput dari pemantauan Ombudsman Banten.

Berdasarkan hasil pemantauan sejak Jumat (6/4/2024) Ombudsman Banten banyak menemukan pemudik masih membeli tiket di Pelabuhan Merak dari agen-agen penjualan.

Padahal, ASDP sudah mengumumkan tidak ada transaksi jual beli tiket di Pelabuhan. Bahkan, diberlakukan pembatasan pembelian tiket pada radius 5 KM dari Pelabuhan.

Penumpang hanya dapat mengakses fasilitas pembelian tiket secara online baik via aplikasi maupun website serta agen resmi ASDP di luar radius tersebut. Hal itu diberlakukan untuk mendorong penumpang dapat mempersiapkan diri dengan membeli tiket lebih awal.

“Tanpa berbekal tiket para calon penumpang ini berangkat menuju Merak. Akibatnya berdesakan dengan para penumpang yang sudah membeli tiket. Mereka masih yakin bisa memperoleh tiket di Pelabuhan dan faktanya memang bisa begitu,” Sebut Fadli.

Oleh karenanya, lanjut Fadli, ASDP perlu mengevaluasi sistem ticketing dan mencari strategi sosialisasi juga edukasi kepada publik. “Harus diimbangi dengan penegakan aturan yang tegas di lapangan serta antisipasi alternatif agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.”

Pembelian tiket di dekat Pelabuhan menjadi salah satu temuan Ombudsman Banten. Beberapa ‘agen’ yang diyakini masih bisa mengakses sistem untuk membeli tiket bagi penumpang. Bahkan, ASDP pada akhirnya juga melayani calon penumpang yang sudah terlanjur sampai pelabuhan.

Menurut Fadli, ASDP secara khusus perlu mengevaluasi rencana penanganan pada musim arus mudik. Pada tahun ini, sebutnya, ASDP sempat optimis dapat melayani para calon penumpang dikarenakan berdasarkan data pembelian tiket secara online, ASDP memandang masih dalam batas kapasitas yang ada.

“Yang tidak diantisipasi adalah lonjakan jumlah pemudik tahun ini serta para penumpang yang masih berpikir bisa dapat tiket sebelum di pelabuhan. Inilah yang menyebabkan penumpukan dan antrian panjang pemudik pada hari Sabtu dan Minggu lalu,” tegas Fadli.

Disamping itu, untuk memaksimalkan kapasitas angkut kapal, disarankan agar secara antisipatif dilakukan peremajaan untuk dapat menambah daya angkut dan mempersingkat waktu tempuh.

“Yang juga tak kalah penting, perlu menambah layanan informasi dan penanganan keluhan dan pengaduan publik untuk meminimalisir kesimpangsiuran dan mengantisipasi potensi permasalahan di lapangan. Kami lihat adanya kisruh di lapangan diakibatkan karena calon penumpang kurang memiliki informasi atau menyampaikan pengaduan,” sambungnya.

Pengaturan dan rekayasa lalu lintas yang dilakukan Polri, khususnya jajaran Polda Banten, juga disoroti oleh Ombudsman. Fadli memandang, langkah delay system dan buffer zone, dan pengalihan penumpang yang belum memiliki tiket ke pelabuhan Ciwandan, patut diapresiasi.

“Pengambilan keputusan pada Minggu, oleh Menko PMK akhirnya memberikan arahan langsung agar kapal penumpang dari Merak tidak lagi menaikkan penumpang di Bakauheni agar bisa lebih cepat Kembali dan dapat mengangkut penumpang lagi dari Merak,” paparnya.

Fadli memandang, evaluasi terhadap layanan mudik guna menjadi bahan perbaikan layanan di masa yang akan datang menjadi sangat urgen. Kecermatan dalam menggunakan data untuk antisipasi, persiapan, koordinasi lintas instansi, penegakan regulasi, serta mekanisme koordinasi dan pengambilan keputusan yang cepat adalah beberapa diantaranya.

Untuk itu, sembari terus memantau pelaksanaan layanan pada periode utama, dalam rangka evaluasi Ombudsman akan mengundang para pihak pada kesempatan pertama setelah penyelenggaraan mudik-arus balik berakhir. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini