Beranda Hukum Usai Video Mesum Viral, Mantan Guru di Carenang Menyerahkan Diri ke Mapolda...

Usai Video Mesum Viral, Mantan Guru di Carenang Menyerahkan Diri ke Mapolda Banten

Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.

KAB. SERANG – Usai kasusnya viral, seorang mantan guru MTs di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten akhirnya menyerahkan diri. Pria berinisial LMH itu dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual kepada siswi dan adik iparnya serta merekamnya hingga tersebar di jagat media sosial.

LMH yang kini berprofesi sebagai karyawan perusahaan di kawasan Serang Timur itu langsung ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan. Saat ini dirinya mendekam di Rutan Polda Banten sejak Selasa (7/11/2023).

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Renakta (remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Banten Kompol Herlia Hartarani membenarkan bahwa tersangka dugaan kasus persetubuhan itu telah ditahan di Rutan Polda Banten. “Iya sudah ditahan di rutan, tanggal 7 November 2023,” katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).

LMH mendatangi Polda Banten dengan didampingi lurah setempat. Ia dilaporkan oleh keluarga korban usai video adegan tak senonohnya bersama adik ipar viral. Ketika itu dia sudah bukan lagi menjadi guru melainkan telah beralih profesi sebagai karyawan perusahaan swasta di Serang Timur.

“Yang bersangkutan (yang bersangkutan) datang didampingi lurahnya,” ujarnya.

Kasus LMH awalnya mencuat setelah video adegan tak pantas bersama mantan siswinya tersebar di media sosial. Saat itu dirinya masih menjadi guru Penjaskes di sebuah sekolah madrasah.

Tak hanya rekaman dengan mantan muridnya, video adegan serupa yang dilakukannya bersama adik ipar juga viral. Ketika itu dia sudah bukan lagi menjadi guru melainkan telah beralih profesi sebagai karyawan perusahaan swasta di Serang Timur.

Keluarga kedua wanita dalam video yang tidak terima atas perbuatan mantan pendidik tersebut lantas melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual di bawah umur. Keluarga adik iparnya melaporkan ke Polda Banten, sedangkan keluarga mantan siswi LMH melaporkan ke Polres Serang pada 22 Oktober 2023.

(You/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini