Beranda Hukum Anggaran Umrah di Setda Kota Tangerang 2026 Disorot, Pihak Kesra Bungkam

Anggaran Umrah di Setda Kota Tangerang 2026 Disorot, Pihak Kesra Bungkam

Big Tour and Travel. (Istimewa)

TANGERANG — Alokasi anggaran perjalanan ibadah umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan terkait rincian pelaksanaan dan kriteria penerima manfaatnya.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP dengan nomor RUP 63184366, Pemkot Tangerang mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp523.500.000. Paket ini masuk dalam kategori Pengadaan Jasa Lainnya untuk volume 15 orang, dengan estimasi awal sekitar Rp34,9 juta per jemaah, yang dijadwalkan berlangsung antara Juni hingga Desember 2026.

Sebagai perbandingan, alokasi anggaran perjalanan ibadah umrah pada tahun 2025 tercatat sekitar Rp300 juta untuk 10 orang. Melalui metode pemilihan E-Purchasing pada Mei 2026, pekerjaan ini dilaksanakan oleh penyedia jasa Big Tour and Travel dengan nilai kontrak kesepakatan akhir sebesar Rp344.100.000.

Pihak penyedia jasa mengonfirmasi realisasi sebagian kuota dari kontrak tersebut. Administrator Big Tour and Travel, Ayu, menjelaskan bahwa 10 orang telah diberangkatkan pada tahap pertama.

“Sepuluh jemaah ini telah kami berangkatkan pada 25 Juni dan kembali ke Tanah Air pada 3 Juli 2026. Fasilitas hotel bintang empat, yaitu Rayan Ar Rayah di Makkah dan Rua Al Diyafah di Madinah. Terkait sisa lima kuota, kami masih menunggu hasil seleksi dari acara Pemkot,” ujar Ayu saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

Berdasarkan data manifes vendor, sepuluh nama yang diberangkatkan adalah Fitri Sundari Edi Susiarso, Sumarti Kromo Sumito, Marwiyah Daimin, Iis Listiani, Muhadi Hamdan, Abdullah Effendi, Wahdudin Hambali, Murfiah Muhammad, Alimin Ijar Japar, dan Juminah Marji Riyatin. Menurut keterangan pihak biro perjalanan, para peserta berasal dari kalangan marbot masjid serta pengurus RT dan RW.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Tangerang

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Kepala Bagian Kesra Setda Kota Tangerang, Malkan, merujuk arahan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, terkait penjelasan teknis program keagamaan. Poin konfirmasi meliputi kriteria seleksi peserta, regulasi penetapan nama penerima, bukti manifes, hingga dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Malkan sempat mengarahkan wawancara langsung ke kantornya bersama pejabat teknis. “Boleh ke kantor Kesra saja, temuin Ust. H. Zuhri selaku PPTK kegiatan nanti saya dampingi,” tulis Malkan dalam pesan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Namun, saat ditemui di kantor Kesra, Malkan belum memberikan keterangan rinci mengenai dokumen pelaksanaan kegiatan maupun dasar penetapan peserta. Wawancara tidak dapat terlaksana karena menunggu kehadiran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang hingga pertemuan berakhir tidak berada di lokasi.

Dari kalangan akademisi, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Toddy Aditya Suryawan Kusuma, menyoroti urgensi pos pengadaan fasilitas keagamaan tersebut di tingkat Setda.

“Saya melihat belum ada urgensi bagi Pemkot untuk menyelenggarakan pengadaan umrah di Setda,” kata Toddy.

Toddy juga mencermati pengkategorian program ke dalam “Pengadaan Jasa Lainnya” pada sistem pengadaan. Ia menyebutkan, dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang atau Jasa Tahun Anggaran 2026, tidak ditemukan standar satuan harga khusus paket ibadah umrah.

“Transparansi menjadi catatan penting jika program ini per orang. Jika ditujukan untuk apresiasi masyarakat berprestasi di bidang keagamaan, dasar hukumnya harus jelas berupa Perda, Perwal, atau Kepwal. Mekanismenya juga idealnya melibatkan lembaga seperti MUI agar penetapannya terukur dan terhindar dari potensi patronase politik,” jelasnya.

Dari unsur legislatif, Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyatakan pihaknya menjalankan fungsi pengawasan terhadap akuntabilitas pelaksanaan anggaran daerah.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Banten Bekuk Kurir Narkotika Jenis Sabu di Cilegon

“Secara proses administrasi tentu mengikuti aturan yang ada, tetapi terkait pelaksanaan di lapangan, kami dalam kapasitas fungsi pengawasan akan mendalami ketentuan acuannya,” ujar Arief.

Mengenai akses data yang belum terbuka dari dinas terkait, Arief menyarankan pemohon informasi dapat memanfaatkan instrumen hukum yang berlaku.

“Jika membutuhkan informasi lengkap, mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat ditempuh sesuai ketentuan regulasi. Saat ini prioritas kami di Dewan sedang merampungkan pembahasan RAPBD Perubahan 2026. Namun jika dibutuhkan data valid guna pertanggungjawaban pengawasan, pemanggilan instansi terkait tetap terbuka untuk dilakukan,” pungkas Arief.

Hingga naskah ini diturunkan, pihak Bagian Kesra Setda Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi tambahan mengenai regulasi penetapan peserta maupun kelanjutan sisa kuota lima jemaah lainnya.

Penulis: Dwi Muksin Yulianto

Editor: Wahyudin