TANGERANG — Dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah menyeret oknum anggota DPRD Kota Tangerang berinisial ML. Firma Hukum Aksin Law Firm & Partners langsung bergerak, mengawal kasus ini ke jalur etik dan pidana.
Ketua tim hukum, Aksin,menegaskan, pihaknya sudah mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang untuk mengawal laporan. Ia juga memastikan proses hukum pidana tetap berjalan.
Klien berinisial BP mengaku mengalami kerugian setelah bertransaksi rumah dan tanah dengan ML. Alih-alih mendapatkan aset, BP justru kehilangan haknya dan menilai dirinya menjadi korban penipuan.
“Klien kami merasa ditipu. Kami sepakat membawa perkara ini ke jalur hukum,” tegas Aksin, Jumat (24/4/2026).
Aksin juga mendesak Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), turun tangan. Ia meminta partai memberi sanksi tegas kepada kader yang diduga terlibat.
“Kami minta Mas AHY menertibkan dan memberi sanksi tegas agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah hukum ini menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat, terutama warga kecil.
Hingga kini, Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang dan ML belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Tim Redaksi
