TANGERANG – Alokasi anggaran ratusan juta rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang untuk membiayai perjalanan ibadah umrah di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) menuai kritik akademisi. Anggaran untuk 15 orang yang mencapai lebih dari Rp500 juta pada tahun ini dinilai tidak memiliki urgensi di tengah tuntutan efisiensi anggaran, minim transparansi, dan berpotensi memuat praktik patronase politik.
Pengamat sekaligus Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Tangerang, Toddy Aditya Suryawan Kusuma, menilai program fasilitasi keagamaan tersebut tidak etis jika dipaksakan di tengah efisiensi anggaran dan kebutuhan pelayanan publik dasar. Menurutnya, uang rakyat yang bersumber dari pajak harus digunakan secara adil dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Saya kalau melihat, enggak ada urgensinya ya untuk Pemkot itu melaksanakan pengadaan umrah di Setda,” ujar Toddy kepada BantenNews.co.id, Selasa (8/9/2026).
Toddy juga menyoroti mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut. Berdasarkan Sistem Informasi Pengadaan Sejenis (SIRUP), anggaran umrah tercantum dalam kategori pengadaan jasa lainnya yang dinilai tidak lazim, sementara kriteria penerima belum dijelaskan secara transparan.
“Transparansi jadi masalah. Kalau programnya hanya per orang. Tapi, misalnya memang ini untuk menarik masyarakat agar jadi lebih cerdas atau misalnya untuk berprestasi dalam bidang keagamaan, silakan. Tapi dasarnya tolong, karena kalau enggak ada dasarnya berupa Perda, Perwal, atau Kepwal kan repot,” tuturnya.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang atau Jasa Tahun Anggaran 2026 tidak mencantumkan standar satuan harga untuk paket perjalanan umrah. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam penganggaran program tersebut.
Toddy menilai program tersebut masih dapat ditoleransi apabila ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang berprestasi di bidang keagamaan. Misalnya, penerima dapat berasal dari juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), imam, atau marbot masjid berprestasi dengan mekanisme yang melibatkan lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, apabila penentuan penerima tidak dilakukan secara transparan dan tidak berdasarkan kriteria objektif, Toddy menduga program tersebut berpotensi menjadi ruang patronase politik.
“Aduh, kalau patronase politik ya pastilah. Enggak mungkin enggak ada. Mau di sekelas negara maju pun, atau negara paling terbelakang pun, patronase itu pasti ada, enggak mungkin enggak ada,” tegasnya.
Toddy juga menyayangkan fungsi pengawasan DPRD yang dinilai baru menyoroti pos anggaran tersebut setelah nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Ia berharap legislatif lebih teliti dan aktif menjalankan fungsi kontrol, terutama dalam pembahasan APBD Perubahan, agar anggaran daerah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, belanja modal, dan pelayanan dasar.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyatakan legislatif akan memperketat pengawasan terhadap anggaran program umrah Pemkot Tangerang tahun 2026. Anggaran tersebut tercatat mencapai sekitar Rp523,5 juta untuk 15 orang.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kode 63184366, anggaran tersebut setara dengan sekitar Rp34,9 juta per jamaah dengan fasilitas Hotel Bintang 3. Angka tersebut menjadi sorotan karena tarif komersial paket umrah kelas Bintang 3 umumnya berada di kisaran Rp28 juta hingga Rp30 juta, sehingga pagu anggaran dinilai berpotensi mengalami pembengkakan.
Selain persoalan nilai anggaran, identitas 15 penerima fasilitas umrah yang dibiayai APBD juga belum diketahui secara terperinci. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran kuota umrah berpotensi menjadi ajang pembagian kepentingan politik, nepotisme, atau dialokasikan untuk birokrasi internal dan ASN.
Dalam rincian RUP, aspek Pengadaan Pemerintah Berkelanjutan (SPP) disebut tidak memiliki nilai sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Hal tersebut turut menjadi perhatian dalam melihat urgensi dan manfaat program yang menggunakan anggaran daerah tersebut.
Meskipun program telah disahkan, Arief membuka peluang memanggil instansi terkait untuk meminta klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian atau potensi pemborosan anggaran. DPRD, kata dia, perlu memastikan penggunaan uang rakyat tetap akuntabel, terlebih di tengah tuntutan efisiensi fiskal daerah.
Ia mengatakan DPRD akan membuka ruang klarifikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan DPRD memiliki informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum melakukan evaluasi.
“Kemungkinan kita buka. Karena buat kami, fungsi pengawasan ini memerlukan basis informasi yang valid, lengkap, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika memang kita merasa bahwa dengan pemanggilan itu kita bisa mendapatkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga kita memiliki bahan yang memadai untuk melakukan fungsi pengawasan tadi, termasuk koreksi jika memang diperlukan, ya kita akan lakukan pemanggilan,” pungkas Arief.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih melakukan upaya konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pejabat terkait di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tangerang. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan berimbang mengenai polemik penganggaran biaya perjalanan umrah tersebut.
Penulis : Mg-Dwi Muksin Yulianto
Editor: Usman
