Beranda Peristiwa Panggilan Kedua Disnakertrans Kabupaten Serang, Karyawan Hotel Marbella Tunggu Itikad Baik

Panggilan Kedua Disnakertrans Kabupaten Serang, Karyawan Hotel Marbella Tunggu Itikad Baik

Kasi PPHI di Disnakertrans Kabupaten Serang memberi penjelasan kepada Ketua FSP KEP - KSPI, Senin (31/5/2021). (Foto: Nindia/BantennNews.co.id)

KAB. SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang kembali memanggil perwakilan dari pihak Hotel Marbella Anyer dan Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP – KSPI) Hotel Marbella pada Senin (31/5/2021). Pemanggilan tersebut guna menyelesaikan permasalahan yang menjadi tuntutan-tuntutan ratusan karyawan Hotel Marbella yang berunjuk rasa ketiga kalinya pada Sabtu (29/5/2021) lalu.

Ketua DPC FSP KEP – KSPI Kabupaten Serang Yon Sepryanto Putra mengatakan para ratusan karyawan yang telah bersabar atas keadaan Hotel Marbella yang tak kunjung membaik sejak terjadinya tsunami 2018 pada akhirnya melakukan unjuk rasa yang ketiga kalinya demi menuntut hak-hak mereka.

“Teman-teman melakukan aksi terkait hak-hak mereka yaitu THR 2020, kekurangan upah, iuran BPJS yang tidak dibayarkan. Nah yang terakhir hari Sabtu kemarin kembali melakukan tuntutan yang sama, karena kawan-kawan ini sudah bekerja sejak dari tahun 1997,” ujarnya yang ditemui di Disnakertrans Kabupaten Serang, Senin (31/5/2021).

Adapun tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh ratusan karyawan tersebut terhadap pihak Hotel Marbella Anyer, diantaranya adalah ketidak jelasan nasib para karyawan yang dirumahkan mulai dari awal pandemi sampai sekarang, kemudian sampai saat ini perusahaan masih memakai besaran UMK tahun 2017, para karyawan yang masih bekerja hanya dibayarkan 50 persen dari gaji hingga akhirnya para karyawan tiba-tiba dirumahkan dan hanya dibayar 25 persen dari gaji serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan dari bulan Oktober 2019.

Yon menyebutkan hingga kini para ratusan karyawan tersebut masih menunggu itikad baik dari Hotel Marbella Anyer untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Teman-teman itu mengerti kondisi perusahaan tidak menuntut. Terus klimaksnya, ending-nya adalah bahwa hak teman-teman yang lain tidak dibayar. Jadi kita lakukan upaya-upaya persuasif dulu kalau memang ada niat baik dari perusahaan,” ungkapnya.

Mendapat laporan atas kasus tersebut dari para karyawan Hotel Marbella Anyer yang tergabung dalam FSP KEP – KSPI Kabupaten Serang, Tubagus Ana Supriatna selaku Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Disnakertrans Kabupaten Serang mengatakan pihaknya telah melakukan upaya-upaya yaitu dengan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan penyelesaian atas tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh para karyawan Hotel Marbella Anyer.

“Kalau kita memanggil ke sini adalah upaya-upaya untuk mempertemukan jangan sampai ada persoalan-persoalan baru ke depan. Karena ini sudah memuncak persoalannya. Itikad baik perusahaan ini dipertanyakan sampai sejauh mana,” ujar Tubagus Ana.

Sebelumnya, Disnakertrans Kabupaten Serang telah memanggil kedua belah pihak pada Kamis (20/5/2021) untuk menyelesaikan permasalahan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Namun, pihak Hotel Marbella Anyer tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Yang pertama pihak perusahaan tidak hadir karena mungkin alasan tertentu. Kalau dari mediator Dinas Tenaga Kerja secara maksimal sudah menangani tahap-tahap sebelumnya,” katanya.

Dikatakan Ana, dengan memanggil kedua belah pihak, diharapkan ada jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Nah usaha-usaha ini kita akan maksimal agar perusahaan itu membayar, karena begitu ada pembayaran mungkin aksi-aksi bisa di negosiasikan,” ungkapnya.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News