Beranda Opini Pakta Integritas : Upaya Membungkam Kesadaran Politik Mahasiswa

Pakta Integritas : Upaya Membungkam Kesadaran Politik Mahasiswa

Wisuda Universitas Sultan Ageng Tirtayasa - foto istimewa

Oleh: Eni Solichah, S.Pd, Pengajar

Ada yang berbeda dengan penerimaan mahasiswa baru UI tahun ini. Lebih dari 8.000 mahasiswa Univeritas Indonesia (UI) angkatan 2020 diminta menandatangani pakta integritas. Belakangan, pakta integritas itu menimbulkan polemik karena dinilai mengekang kebebasan mahasiswa. (Liputan6.com).

Seperti yang telah dilansir dari Tirto.id, terdapat 13 poin dalam pakta dan telah dikonfirmasi Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, Jumat (12/9/2020) pekan lalu. Poin pertama dan kedua tentang kewajiban mahasiswa baru mengamalkan nilai-nilai universitas dalam kehidupan sehari-hari dan kewajiban mahasiswa baru mematuhi tata tertib dan peraturan kampus.

Poin ketiga sampai kelima menyatakan kesediaan mahasiswa baru menerima sanksi akademik atau pidana atau perdata apabila melakukan pelanggaran aturan kampus atau hukum positif yang berlaku di Indonesia. Poin keenam terkait kewajiban memberikan informasi dan data yang benar. Pada poin ke-7, mahasiswa baru wajib menjaga harkat martabat pribadi, keluarga, dan instansi. Pada poin ke-8, mahasiswa baru diminta mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili universitas atau negara dalam kegiatan akademik maupun non-akademik.

Lalu poin ke-9 menyebut mahasiswa akan bertanggung jawab pribadi jika mengalami gangguan fisik atau mental. Pakta Integritas juga mengatur soal kehidupan politik dan berorganisasi mahasiswa baru. Pada poin ke-10, dikatakan bahwa mahasiswa baru UI “tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.”

Poin nomor 11, mahasiswa baru dilarang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan pihak yang tak mengantongi izin kampus. “Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari Pimpinan Fakultas dan/atau Pimpinan Universitas Indonesia,” demikian isi poin ke-11
Pakta ditutup dengan pernyataan berikut: “Dengan ini, saya telah membaca, memahami isi dari Pakta Integritas ini, serta setuju secara sadar dan tanpa ada unsur paksaan, untuk menandatanganinya. Jika saya melakukan pelanggaran terhadap Pakta Integritas ini, maka saya bersedia menerima sanksi dari universitas, yang setinggi-tingginya yaitu pemberhentian sebagai mahasiswa/i Universitas Indonesia.”

Kritik Terhadap Isi Pakta Integritas

Adanya Pakta Integritas ini dinilai sangat merugikan mahasiswa. Point 9 menyebutkan mahasiswa akan bertanggung jawab pribadi jika mengalami gangguan fisik atau mental. Hal ini berarti jika terjadi problem narkoba, pelecehan seksual, kekerasan, dan semacamnya di lingkungan kampus, kampus tidak perlu menyediakan layanan kesehatan baik fisik maupun mental. Universitas jadi abai sekali terhadap kondisi mahasiswanya.

Di sisi lain, kampus beranggapan dengan diberlakukannya pakta integritas itu bisa membendung problematika mahasiswa seperti narkoba, pergaulan bebas, kekerasan dan sebagainya. Padahal nyatanya tidak seperti itu. Setidaknya ada 3 pilar yang dapat membendung problematika mahasiswa. Pertama individu-individu mahasiswa yang bertakwa kepada Allah SWT. Kedua control masyarakat, dalam hal ini adalah kerjasama kampus, dan masyarakat dalam memantau aktivitas mahasiswa yang sekiranya melenceng dari norma agama.

Kampus dan masyarakat saling bahu membahu sehingga aktivitas mahasiswa dapat terarah. Ketiga adalah jaminan Negara. Negara memberikan jaminan hukum pada mahasiswa khususnya dan warga Negara pada umumnya. Negara harus memiliki seperangkat aturan hukum sehingga bisa menjadi penebus dan pencegah. Dalam hal ini hanya sistem Islamlah satu-satunya yang memiliki seperangkat aturan hukum yang sempurna.

Poin yang tidak kalah pentingnya adalah poin kesepuluh tentang larangan mahasiswa baru terlibat politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara. Serta poin kesebelas terkait larangan berpartisipasi dalam kegiatan kelompok/organisasi yang tidak mengantongi izin resmi pimpinan fakultas/universitas. Untuk sanksi pelanggaran bisa diberhentikan sebagai mahasiswa/I UI.
Sejarah mencatat telah terjadi peristiwa Malapetaka Limabelas Januari (Malari). Mahasiwa melakukan demonstrasi bersamaan dengan kunjungan PM Jepang Kakuei Tanaka ke Indonesia.

Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta turun ke jalan untuk mengkritik kebijakan ekonomi Pemerintahan Soeharto yang dianggap terlalu berpihak kepada investasi asing. Tercatat 11 orang meninggal dan ratusan orang mengalami luka-luka. Setelah peristiwa Malari, kehidupan pergerakan mahasiswa nyaris sepi dari aksi protes.

Mahasiswa kembali menjalani perannya sebagai kaum intelektual dengan mengikuti perkuliahan dan berbagai kegiatan sosial. (okenews)
Mahasiswa dibungkam oleh normalisasi kampus, aktivitas politik dihentikan. Mahasiswa dilarang berpolitik praktis. Apa yang akan terjadi selanjutnya? Tentu saja rezim akan semakin gampang mendzalimi rakyatnya karena mahasiswa sudah dibungkam suaranya. Tidak ada lagi yang akan melakukan kritik kepada system.

Merupakan sebuah kekeliruan ketika mewajibkan mahasiswa baru untuk menanda tangani pakta integritas agar mahasiswa tidak berpolitik praktis. Di sini harus dipahamkan bahwa pengertian politik bukan hanya sekedar perebutan kekuasaan dan jabatan. Tetapi politik adalah pengaturan urusan umat. . Penekanannya pada aspek pengurusan, pelayanan dan pengaturan urusan rakyat. Bukan pada kekuasaan.

Kekuasaan hanya alat yang diperlukan semata-mata untuk kemaslahatan umat. Inilah makna politik yang dikehendaki Islam. Oleh karena itu politik Islam dapat dimaknai sebagai pengaturan urusan umat (rakyat) dengan hukum-hukum Islam. Definisi ini antara lain diambil dari sabda Rasulullah saw., “Seseorang yang ditetapkan Allah (dalam kedudukan) mengurus kepentingan umat dan dia tidak benar-benar mengurus mereka, dia tidak akan mencium bau surga.” (HR al-Bukhari)(Media Umat).

InsyaAllah ketika para mahasiswa sudah memahami pengertian politik yang benar menurut Islam, mereka akan menjadi agen perubahan yang tangguh dan kuat. Yang akan membawa Negara dan bangsa ini pada ideologi Islam.

(***)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini