Beranda Opini BLT Pegawai Swasta, Solusikah?

BLT Pegawai Swasta, Solusikah?

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

Oleh : Yulia Putbuha , Pemerhati Kebijakan

Pemerintah melalui menteri ketenagakerjaan Ida Fauziah, telah mencairkan subsidi BLT pegawai swasta tahap pertama untuk pekerja yang gaji dibawah 5juta, yang diluncurkan 27 agustus lalu, adapun pencairan dilakukan secara bertahap.

Tahap kedua rencananya akan dicairkan bulan september ini. Untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta penerima subsidi gaji Rp600.000, dari total 13 juta pekerja. Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program tersebut mencapai Rp37,7 triliun.

Adapun Syarat dan ketentuannya adalah warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS.
Penyaluran bantuan ini bertujuan agar mendongkrak konsumsi dan meningkatkan ekonomi riil, harapannya mampu menopang kinerja pertumbuhan ekonomi yang minus 5,32 persen pada kuartal 11 2020 kemarin sehingga bisa menghindarkan indonesia dari resesi ekonomi.

Namun, kebijakan tersebut sudahkah tepat sasaran?

Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana Payaman Simanjuntak mengapresiasi usaha pemerintah mendongkrak daya beli masyarakat. Namun,ia menilai akan lebih baik jika pemerintahberikan santunan kepada pengangguran yang saat ini tidak mendapatkan penghasilan sama sekali.

Bantuan serupa dinilainya perlu diberikan kepada pensiunan PNS yg 90 persen diantaranya menerima dana pensiun kurang dari 5jt perbulan. Sehingga mereka terpaksa harus mencari pekerjaan tambahan dengan fisik yang renta.

Selain itu ia juga mengingatkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dari sisi riil sehingga produksi bisa digerakan, jika tidak ia cemas stimulus hanya akan mendorong inflansi. (CNN Indonesia)
Pasalnya imbas dari wabah Corona ini, lebih dari 3,5 juta pekerja kena PHK dan di rumah kan itu artinya mereka menjadi pengangguran yang tidak berpenghasilan, mereka itulah orang-orang yang seharusnya diberi bantuan oleh pemerintah.

Jadi jelas, kebijakan ini menunjukan bahwa pemerintah kurang serius menangani persoalan yang dihadapi rakyat. Selain itu, pemerintah juga diskriminatif terhadap honorer-honorer K2 (katagori dua) yang sudah mengabdi kepada masyarakat bertahun-tahun lamanya dengan gaji yang jauh dari kata layak.
Bahkan dari mereka ada yang hanya menerima gaji Rp.150rb perbulan, dan 90 persen dari mereka bukan bagian dari anggota BPJS, yang merupakan syarat dari santunan BLT ketenagakerjaan.

Tebang pilih pemberian bantuan selayaknya tak terjadi. Karena sejatinya seluruh rakyat Indonesia berhak dilayani. Dijamin kebutuhan pokoknya seperti sandang dan pangan. Serta dipenuhi kebutuhan kolektifnya seperti kesehatan, pendidikan dan juga perumahan.

Kebijakan bantuan langsung tunai ini belum bisa menjadi solusi bagi kelesuan ekonomi. Keberadaannya murni sebagai kebijakan transaksional yang hanya diberikan kepada mereka yang telah melakukan transaksi pembayaran (melalui BPJS ketenagakerjaan). Jika seperti ini dimana fungsi penguasa sebagai penjamin kehidupan rakyatnya?
Inilah dampak diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme liberal.

Pengaturan negara kepada rakyatnya dilakukan atas dasar transaksional. Berhitung untung rugi, negara menjadikan rakyat sebagai pembeli. Maka tak heran jika negeri kaya seperti Indonesia, rakyatnya masih lapar dimana mana. Alih alih menggratiskan semua, pemberian bantuan pun ada syaratnya.

Sebagai Negara yang mayoritas muslim, seharusnya pemerintah melirik bagaimana Islam memberikan solusi atas permasalahan rakyat saat ini. Dalam Islam Allah memerintahkan penguasa untuk bertanggung jawab atas seluruh rakyatnya, termasuk menjamin kebutuhan pokok mereka.
Saat menjadi khalifah, Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab biasa memberikan insentif untuk bayi yang lahir demi menjaga dan melindungi anak-anak, beliau juga membangun “rumah tepung” bagi para musyafir yang kehabisan bekal.

Sejarah juga mengenal sosok pemimpin teladan layaknya Umar Bin Abdul Aziz yang berhasil membuat kemakmuran merata ke seluruh wilayah negerinya. Saking makmurnya, sampai tak ada lagi yang berhak menerima zakat
Hal diatas merupakan sekelumit peran yang dimainkan penguasa sesuai tuntunan Islam. Untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah SAW. bersabda:

“Pemimpin atas manusia adalah pengurus, dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang diurus” ( HR,al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Wallahu a’lam

(***)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini