Beranda Hukum Ormas GNPK Tuding Palapor Gubernur Banten ke KPK Cemari Nama Baik

Ormas GNPK Tuding Palapor Gubernur Banten ke KPK Cemari Nama Baik

Ormas GNPK- RI telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri Jakarta pada hari Sabtu, 1 Mei 2021 pukul 09.30 WIB melaporkan pencemaran nama baik Gubernur Banten Wahidin Halim oleh pihak Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar.

SERANG – Kasus dugaan korupsi pemootngan dana hibah pondok pesantren di Banten yang diduga melibatkan Gubernur Banten Wahidin Halim berujung panjang.

Setelah Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar resmi melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/42021) lalu, kini giliran Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Banten balik melaporkan pencemaran nama baik Gubernur Banten kepada Bareskrim Polri.

“Melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sdr. DI dari pihak Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) yang telah memfitnah dan menuding Gubernur Banten Wahidin Halim terlibat aktif dalam kasus korupsi Hibah Ponpes dengan cara menyebar informasi keliru ke beberapa media atas pelaporannya ke KPK RI,” Sudarmanto, Ketua PW Banten GNPK- RI memalui keterangan tertulis, Sabtu (1/5/2021).

Selain itu, Sudarmanto menilai DI dari pihak JPMI telah mengundang kegaduhan di lingkungan masyarakat Banten atas dugaan fitnah terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim. “Mendesak Bareskrim Mabse Polri untuk segera menindaktegas sdr. DI dari pihak JPMI yang telah membuat gaduh dengan dugaan menyebarkan fitnah dibeberapa media atas laporannya ke KPK yang menuduh Gubernur Banten terlibat korupsi hibah ponpes.”

Sudarmanto mengklaim laporan yang dilayangkan pihaknya kepada pihak kepolisian tanpa ada atensi dari Gubernur Banten Wahidin Halim. “Ini murni laporan sebagai rakyat Banten, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun termasuk dari Gubernur Banten Wahidin Halim.”

Sebelumnya, Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar secara resmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/04) di Jl. Kuningan Persada, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten Dilaporkan ke KPK

Kedatangan JPMI ke KPK itu melaporkan Gubernur Banten, Wahidin Halim, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

“Hari ini kita datang ke KPK, tentu melaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekda, dan Kepala BPAKD terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren. Dalam laporan itu, kami meminta agar KPK turun tangan, karena ini bukan lagi korupsi, akan tetapi skandal mega korupsi,” kata Deni. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini