Beranda Hukum Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten Dilaporkan ke KPK

Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten Dilaporkan ke KPK

JAKARTA – Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar secara resmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/04) di Jl. Kuningan Persada, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Kedatangan JPMI ke KPK itu melaporkan Gubernur Banten, Wahidin Halim, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

“Hari ini kita datang ke KPK, tentu melaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekda, dan Kepala BPAKD terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren. Dalam laporan itu, kami meminta agar KPK turun tangan, karena ini bukan lagi korupsi, akan tetapi skandal mega korupsi,” kata Deni

Diketahui kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren itu, saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dan Kejati Banten telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyaluran dana hibah pondok pesantren dengan alokasi anggaran sebesar Rp117 miliar itu, terdapat sebanyak 514 Pondok Pesantren yang memiliki nama sama alias fiktif.

Deni menjelaskan bahwa, sekalipun persoalan penyaluran dana hibah pondok pesantren sudah ditangani Kejati Banten, namun hal tersebut tidak juga mengharuskan KPK untuk tidak mengusut tuntas perkara tersebut.

Sebaliknya, Deni menambahkan, KPK lebih mempunyai wewenang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tersebut.

“Secara prinsip, kita percaya Kejati Banten. Akan tetapi KPK juga punya wewenang yang kuat untuk mengusut tuntas persoalan ini. JPMI berharap, dengan turunnya KPK mengusut tuntas kasus ini, semuanya akan terlihat terang benderang. Karena apabila ini tidak diusut tuntas, maka efect dominonya ke citra umat Islam. Karena ini dana hibah untuk pesantren,” tambahnya.

Deni menduga kuat bahwa, Wahidin Halim selaku kepala daerah, mempunyai andil besar dalam persoalan ini. “Bagi saya, kalau hari ini Gubernur bicara di publik soal ini, dengan seolah-olah tidak tahu menahu, dan kecewa. Sebenarnya itu secara tidak langsung, WH sudah mempermalukan dirinya sendiri,” katanya

“Bagaimana pun, persoalan penyaluran hibah pondok pesantren ini, ada tangan dingin Wahidin. Tanpa ada tandatangan WH, itu tidak akan ada program itu. Jadi kami berharap, dengan turunnya KPK turun ke Banten, bisa mengusut dan menangkap pemain intinya. Karena dibalik ini semua, ada aktor intelektual, dan kami percaya, KPK bisa mengurai hal tersebut,” tutup Deni. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini