Beranda Hukum Kasasi Jaksa Dikabulkan, Sanajaya Dijemput JPU Kejari Lebak

Kasasi Jaksa Dikabulkan, Sanajaya Dijemput JPU Kejari Lebak

Sanajaya saat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

LEBAK – Status Sanajaya yang pernah ditersangkakan oleh Polda Banten dan telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, akhirnya dijemput kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Lebak karena dianggap masa tahanan Sanajaya belum berakhir, sehingga dirinya harus menjalani penahanan kembali.

Dengan penjemputan kembali Sanajaya, kuasa hukumnya Rudi Hermanto dan King Naga mendatangi Kejaksaan Negeri Lebak untuk mempertanyakan soal dijemputnya kliennya.

Rudi Hermanto, Kuasa Hukum Sanajaya mengatakan, dirinya merasa aneh dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak yang menjemput kliennya tanpa adanya pemberitahuan kepada kuasa hukumnya.

“Seharusnya kan dalam penjemputan kliennya, pihak Kejaksaan Negeri berkoordinasi dulu dengan saya (pengacara-red), bukannya main slonong boy aja langsung menjemput kliennya,” kata Rudi Hermanto saat dihubungi, Minggu (8/9/2024).

Ia mengungkapkan, dirinya sangat aneh dengan apa jawaban dari Kejaksaan Negeri Lebak yang terkesan muter-muter dalam menjawab pertanyaan dalam penjemputan kliennya.

“Jawabannya muter-muter, saya akan tindaklanjuti penjemputan kliennya. Jaksanya akan saya laporkan ke Satgas 53 Kejagung serta putusan Kasasi akan saya laporkan ke Komisi Yudisial (KY),” ujarnya.

Ia menambahkan, seharusnya sesama penegak hukum harus saling menghargai dengan cara-cara komunikasi yang baik, bukan seperti yang terjadi saat ini JPU main jemput aja dengan alasan tugasnya hanya eksekusi.

“Didalam eksekusi juga harus ada norma-norma yang dijalani, karena Sanajaya memiliki kuasa hukum, jelas disini JPU terkesan mengadu domba dengan menyampaikan kepada keluarga Sanajaya bahwa JPU telah berkomunikasi dengan kuasa hukum terkait penjemputan tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, King Naga salah seorang aktivis yang mendampingi kasus Sanajaya menyampaikan, kasus yang menimpa Sanajaya adalah kasus yang ada hubungannya dengan penguasa Lebak yakni mantan Bupati Lebak dua periode yakni Mulyadi Jayabaya (JB).

“Saya kira Kejari Lebak takut sama JB, kalau memang tidak takut kenapa pasal 480 nya tidak dinaikan.

“Kalau memang Kejari Lebak takut, saya tantang JB duel saya tidak takut dengan siapapun untuk membela masyarakat,” ucap King Naga dengan nada kesal.

Perlu diketahui, jika Sanajaya ditetapkan sebagai tersangka setelah Sanajaya melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, terkait dugaan pengrusakan lahan yang berada di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, namun dalam kasusnya Sanajaya telah divonis bebas murni setelah menjalani sejumlah agenda persidangan di PN Lebak. (San/Red)

 

Tags: Sanajaya, JB, pengrusakan lahan, Kejari, Pengadilan Negeri.

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News