Beranda Hukum Negara Rugi Rp938 Juta, Eks Dirut BUMD Pandeglang Berkah Didakwa Rekayasa Laporan...

Negara Rugi Rp938 Juta, Eks Dirut BUMD Pandeglang Berkah Didakwa Rekayasa Laporan Keuangan

Direktur Utama PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah, Aja Suharja menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengungkap dugaan rekayasa laporan keuangan yang menyeret mantan Direktur Utama PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah, Aja Suharja, ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (25/5/2026).

Dalam sidang dakwaan, JPU Rista Anindya menyebut terdakwa bersama Rinadi selaku Supervisi Operasional diduga mengubah laporan keuangan perusahaan dari kondisi rugi menjadi seolah-olah untung demi menaikkan gaji dan penghasilan pegawai.

“Terdakwa menjadikan laporan keuangan yang telah direkayasa sebagai dasar pemberian gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya,” kata Rista di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin.

Jaksa menjelaskan, PT LKM Pandeglang Berkah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebesar 60 persen, Pemerintah Provinsi Banten 20 persen, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 20 persen.

Dalam dakwaan disebutkan, manipulasi dilakukan sejak 2021 hingga 2024 melalui aplikasi keuangan Simfoni.

“Pendapatan pada laporan keuangan yang telah dimodifikasi atau direkayasa dengan kondisi untung atau laba, sedangkan kondisi sebenarnya rugi, kemudian dijadikan dasar pemberian gaji, tunjangan, dan pendapatan lainnya pegawai PT LKM Pandeglang Berkah,” ujarnya.

Menurut jaksa, Rinadi yang memiliki akses sebagai super user disebut leluasa mengubah data keuangan dengan menjurnal akun tertentu hingga laporan perusahaan tampak menghasilkan laba.

“Rinadi yang memiliki tugas sebagai super user untuk sistem pencatatan akuntansi dan menyiapkan laporan untuk diserahkan kepada OJK dan pemilik saham, dengan leluasa melakukan perubahan pada aplikasi Simfoni,” tuturnya.

Selain itu, manajemen juga disebut melakukan modifikasi data kredit bermasalah agar rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) terlihat rendah.

Baca Juga :  Kejari Pandeglang Tangani 3 Kasus Penyelewengan Dana Desa

“Melakukan jurnal transaksi dengan keterangan ‘000000’ sehingga laporan keuangan menjadi laba,” katanya.

Jaksa juga menyebut terdakwa aktif menginstruksikan penurunan angka NPL kepada seluruh pegawai.

“Terdakwa selalu mengirimkan chat kepada para kepala kantor cabang serta seluruh pegawai PT LKM Pandeglang Berkah melalui WhatsApp Group maupun chat personal untuk menurunkan nilai Non Performing Loan,” imbuhnya.

JPU menyatakan kondisi keuangan perusahaan sebenarnya terus memburuk. Bahkan pada 2024, PT LKM Pandeglang Berkah disebut tidak mampu mengembalikan dana tabungan masyarakat karena kekurangan dana di kantor pusat maupun cabang.

“Pada tahun 2024, PT LKM Pandeglang Berkah tidak bisa mengembalikan dana tabungan masyarakat dikarenakan tidak adanya uang pada kantor cabang dan kantor pusat,” terangnya.

Dalam dakwaan juga disebutkan total beban tenaga kerja yang dikeluarkan perusahaan selama 2021 hingga 2023 mencapai Rp5,24 miliar. Nilai tersebut diduga melampaui ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur batas maksimal biaya tenaga kerja.

Atas perbuatannya, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp159,9 juta, Rinadi Rp65 juta, dan pegawai lainnya Rp713 juta.

“Dengan demikian, perbuatan terdakwa Aja Suharja bersama-sama dengan Rinadi tersebut telah memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp159.982.485 atau orang lain yakni Rinadi sejumlah Rp65.035.208 dan para pegawai PT LKM Pandeglang Berkah dengan total sejumlah Rp713.387.954,” ujar jaksa.

Jaksa mengungkapkan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp938,4 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pandeglang.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ayi Erlanga, menilai dakwaan tersebut hanya didasarkan pada asumsi hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, JPU menuding kliennya memperkaya diri sendiri maupun orang lain melalui kelebihan biaya, gaji, dan komponen lain yang disebut tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga :  Pengusaha Bandung Tempuh Praperadilan Hadapi Kejati Banten

Namun, ia menegaskan pembayaran terhadap 26 karyawan dan pengurus, termasuk para terdakwa, merupakan hak yang sah.

“Dari tahun 2021 sampai 2024 sesuai dakwaan, itu bagian daripada hak dan gaji yang sah berdasarkan RUPS dan rencana kerja,” tuturnya.

Ia mengatakan persoalan utama di tubuh LKM Berkah justru dipicu kredit macet dari para nasabah. Untuk menjaga operasional lembaga tetap berjalan, kata dia, Direktur Utama LKM disebut mengeluarkan dana pribadi sebagai talangan.

Menurut Ayi, dana talangan tersebut mencapai Rp200 juta hingga Rp600 juta untuk setiap cabang. Dana itu disebut berasal dari hasil penjualan aset pribadi milik kliennya, seperti tanah, kerbau, hingga emas milik istri terdakwa.

“Klien kami justru menalangi lembaganya sendiri. Nanti akan kami buktikan di persidangan. Bagaimana mungkin secara logika orang yang dianggap dituduh korupsi sementara dia sendiri yang menalangi lembaganya sendiri, dari mana niat jahatnya,” ucapnya.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang digunakan JPU. Mereka menilai hasil audit Inspektorat Kabupaten Pandeglang tidak memenuhi syarat formil.

Menurut Ayi, putusan Mahkamah Konstitusi pada 2026 menegaskan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara secara sah adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena itu kami menilai syarat formil dan material dalam dakwaan tidak terpenuhi,” pungkasnya.

Pihak kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan sehingga para terdakwa dapat dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau perlawanan dari tim hukum terdakwa.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo