Beranda Pendidikan Mulai Januari 2022, Seluruh SD di Kabupaten Serang Gelar PTM Terbatas Setiap...

Mulai Januari 2022, Seluruh SD di Kabupaten Serang Gelar PTM Terbatas Setiap Hari

Para Siswa kelas 2 di SD Negeri Kramatwatu 1 melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka terbatas pada Senin (3/1/2022).

KAB. SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang mulai menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada semester dua di tahun ajaran 2021/2022 di seluruh Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta yang berada di Kabupaten Serang pada Senin (3/1/2022).

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dindikbud Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf mengatakan PTM terbatas digelar di seluruh SD di Kabupaten Serang yang terdiri dari 707 sekolah negeri dan 28 sekolah swasta dengan kapasitas rombongan belajar di setiap kelas yaitu 50 persen.

Hal itu berdasarkan kriteria sekolah yang menjalani PTM terbatas di PPKM level 3 sebagaimana yang tertuang dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 terbaru yang dirilis akhir Desember 2021.

“Pembelajaran tatap muka terbatas sudah dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 67 tahun 2021 yang lalu maka dikeluarkan juga edaran dari Kemendikbud bahwa 3 Januari 2022 ini kami sudah mulai melaksanakan. Untuk Kabupaten Serang memang sudah 100 persen, hanya polanya karena Kabupaten Serang masuk dalam PPKM level 3 tetap masih mengacu pada pembatasan rombongan belajar (rombel) dalam satu kelas maksimal 50 persen,” ujar Amar kepada BantenNews.co.id pada Senin (3/1/2022).

Adapun beberapa kriteria bagi sekolah yang berada di daerah PPKM level 3 dan wajib menggelar PTM terbatas berdasarkan SKB 4 Menteri terbaru, yakni diantaranya vaksinasi Covid-19 dua dosis untuk pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 40 persen, vaksinasi dua dosis bagi lansia lebih dari 10 persen maka kapasitas PTM terbatas dapat digelar sebesar 50 persen serta siswa dapat masuk setiap hari dengan durasi belajar maksimal 4 jam.

Apabila vaksinasi 2 dosis untuk pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 40 persen serta vaksinasi dosis 2 bagi lansia kurang dari 10 persen maka dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara penuh.

“Terkait dengan vaksinasi untuk usia 6-12 tahun, kita Kabupaten Serang masih menunggu agenda dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Yang saat ini konsen vaksinasi kita untuk anak usia 12 tahun ke atas, jadi sekarang ini di satuan pendidikan mulai kemarin sudah dilakukan vaksinasi di Puskesmas kecamatan masing-masing untuk usia 12 tahun ke atas. Untuk yang 6-11 tahun kita masih menunggu jadwal dari Dinkes,” kata Amar.

Selain pembatasan pada rombel, pembukaan kantin dan kegiatan ekstrakurikuler pun masih belum diperbolehkan. “Kita belum mengizinkan untuk pembukaan kantin, ekstrakurikuler dan segala macamnya,” ucap Amar.

Dengan adanya penerapan PTM terbatas, Amar berharap semua pihak baik pendidik, tenaga pendidik hingga orangtua murid dapat mendukung kegiatan tersebut dengan bersama-sama memantau serta saling mengingatkan terkait penerapan protokol kesehatan.

“Sama-sama kita mengawal untuk mengingatkan anak-anak di satuan pendidikan dalam hal ini kepala sekolah, dewan guru, semua warga sekolah, tentu masyarakat dan wali siswa juga sama-sama untuk melakukan pembiasaan kepada anak-anak untuk tetap menggunakan masker dengan baik. Kita upayakan peserta didik semua melalui orangtua kita dorong betul-betul memanfaatkan waktu walaupun pembelajaran ini terbatas paling tidak anak-anak selama 4 jam atau minimal 3 jam itu betul-betul ada pembelajaran tatap muka,” imbuh Amar.

Sementara itu, PTM terbatas di SD Negeri Kramatwatu 1 dan SD Negeri Inpres Cikeusal digelar dengan pola yang berbeda. Kepala SD Negeri Kramatwatu 1, Yeni Nuraeni mengatakan pihaknya menggelar PTM terbatas mulai pukul 07.15 hingga 10.50 WIB dengan membagi dua kelompok belajar di setiap kelas.

“Tiap kelas dibagi dua kelompok yaitu kelompok 1 setiap Senin, Rabu, dan Jumat sementara kelompok 2 setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu. Berlaku untuk semua kelas dari kelas 1 sampai 6,” kata Yeni.

Yeni juga menyebutkan para guru diwajibkan memeriksa suhu badan dan penggunaan masker pada setiap murid yang datang. “Wajib itu mah, di gerbang sekolah ada termo digital. Guru menyambut siswa dan mengingatkan protokol kesehatannya terutama masker. dari pak Camat Kramatawatu juga turun mengingatkan untuk perhatikan masker,” ujar Yeni.

Sedangkan untuk PTM terbatas di SD Negeri Inpres Cikeusal digelar setiap hari tanpa membagi kelompok pada setiap kelas dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Pembelajaran digelar dengan lancar. Protokol kesehatan seperti masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan juga sudah kita sediakan.
Penggunaan masker juga masih aman, namanya anak-anak harus terus kita ingatkan. Kita tidak membagi kelompok karena jumlah seluruh siswa di SD Negeri Inpres Cikeusal di bawah 100 siswa. Bangku juga pas, satu kelas itu paling banyak 16 sampai 17 siswa,” kata Agung, salah satu guru di sekolah tersebut.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini