Beranda Advertorial Mulai Dari PPKM Hingga Bantuan Sosial, Inilah Upaya Pemprov Banten Atasi Covid-19

Mulai Dari PPKM Hingga Bantuan Sosial, Inilah Upaya Pemprov Banten Atasi Covid-19

Gubernur Banten Wahidin Halim.

Sejak Covid-19 melanda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tancap gas, melakukan beberapa langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten. Tercatan 16 (enam belas) langkah Pemrov Banten dalam menangani Covid-19. 16 Langkah yang dilakukan oleh Pemprov Banten untuk melawan covid-19.

Penanganan dimulai sejak kasus Covid-19 merebak di negara asalnya, Provinsi Wuhan, China. Tanggal 13 Januari 2020, kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Hastuti Pramudji, menerbitkan surat edaran terkait kewaspadaan dan kesiap-siagaan penyakit Covid-19 kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Puskesmas, Camat, Lurah/Kepala Desa, dan Industri yang mempekerjakan ekspatriat. Selanjutnya, tanggal 3 Maret 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberikan arahan kepada kepala dinas Kesehatan se-Provinsi Banten dan direktur rumah sakit untuk waspada atas merebaknya Covid-19.

Covid-19 semakin merebak, pada 14 Maret 2020, Gubernur WH menetapkan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas wabah virus Corona di Provinsi Banten. KLB ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 443/kep.114-huk/2020. “Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten,” ujar WH saat itu. Status KLB diikuti dengan Langkah Gubernur WH menggelar rapat pada Sabtu, 14 Maret 2020 bersama Sekretaris Daerah, dan para Kepala Dinas/Badan terkait kesiapsiagaan menghadapi infeksi corona virus di wilayah Banten.

Penetapan KLB diikuti dengan Langkah refocusing anggaran pada 20 Maret 2020. Jumlah dana yang tersedia dan dapat digunakan membiayai dalam rangka penanganan covid-19 Tahap 1 sebesar Rp.161.264.468.000,- (seratus enam puluh satu miliar dua ratus enam puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana telah ditetapkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2019 tanggal 20 Maret 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020. Dan, Pada 3 April 2020 Gubernur WH membentuk Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten BANTEN berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten. Sebagian anggaran hasil refocusing disalurkan dalam bentuk bantuan sosial kepada seluruh kabupaten/kota se-provinsi Banten (8 kab/kota) realisasi tahun 2020 sebesar Rp.63,6 milyar dan sedangkan jaring pengamanan sosial yang bersumber dari Belanja tidak terduga sebesar Rp.405.753.100.000.

Pemprov Banten juga secara gencar melaksanakan komunikasi resiko atas mewabahnya Covid-19. Secara langsung melalui kegiatan rapat persiapan, seminar tenaga Kesehatan, Rakor Forkompinda, DPRP, Kepala Daerah Kabupaten/Kota ORMAS, Organisasi Keagamaan, Organisasi Profesi, Pendidikan, Swasta, Dunia Usaha dan kegiatan penyuluhan masyarakat. Sementara secara tidak langsung melalui videoconference berupa Rapat evaluasi penanganan Covid-19 bulanan, Media Luar Ruang, Media Cetak, Youtube, Media Sosial, Website. Dalam kegiatan ini, Pemprov Banten membangun portal khusus Corona, https://infocorona.bantenprov.go.id.

Dalam bidang Kesehatan, Pemprov Banten telah melalukan penyelidikan epidemiologi melakukan tracing kontak untuk mengetahui sifat penyebab, sumber penularan, factor yang mempengaruhi dan perjalanan penyakit. Surveilance Kesehatan dengan melakukan pemeriksaan pada kontak erat dengan pasien Covid untuk mempercepat pemutusan rantai penularan penyakit. Menjadikan Laboratorium Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota sebagai Lab Rujukan Pemeriksaan Covid 19 Gratis dan diperbanyaknya layanan Lab pemeriksaan Covid swasta. saat ini sudah ada 46 Laboratorium Rujukan Covid terdiri dari Lab Gratis sebanyak 17 dan Lab berbayar sebanyak 29 Lab. Serta, Penyiapan Fasilitas Kesehatan dengan dikeluarkannya peraturan Gubernur tentang rumah sakit rujukan Covid 19 Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.118-Huk/2020 Tanggal 17 Maret 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penyakit Infeksi Emerging COVID-19 Di Provinsi Banten dan diluar SK Gubernur juga menjadikan semua Rumah Sakit se-Provinsi Banten dapat melayani pasien covid 19 dengan SK Bupati/Walikota.

Seiring meningkatnya kasus konfirmasi Covid-19, penegakan disiplin protokol kesehatan berdasarkan Perda No 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid19 di Provinsi Banten secara Bersama-sama yang dilakukan oleh SATGAS ditingkat Provinsi sampai di Kelurahan atau Desa dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah dan jajarannya serta FORKOPINDA dan jajarannya. Demikian juga ketika datang perayaan Idhul Fitri 1442 H. Untuk mencegah cluster wisata penularan Covid-19 Gubernur WH menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten.

Usai Hari Raya Idhul Fitri 1442 H, seluruh wilayah Provinsi Banten berada pada zona merah alias resiko tinggi. Pemberlakuan PPKM Level 4,3,2 dan 1 berdasarkan Instuksi Menteri Dalam Negeri yang sudah berlangsung sejak 26 Juli 2021 dan mengalami beberapa kali perpanjangan. Gubernur WH juga selalu melakukan monitoring dan evaluasi penanggulangan Covid 19 melalui kegiatan rapat rutin dengan dengan Kepala daerah dan FORKOPINDA tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota, monitoring langsung kelapangan dalam pelaksanaan PPKM, penegakan disiplin Protokol Kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi serta pelaksanaan apel siaga Covid 19.

Namun, kejadian sangat luar biasa. Covid-19 semakin mengganas, Dan, selanjutnya dikeluarkannya Keputusan Gubernur Banten Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Banten Nomor 751/Kep.153-Huk/2021 Tentang Pembentukan Pos Koordinasi Penyediaan Oksigen (02) Medis Untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Dl Provinsi Banten dan melakukan investigasi terhadap kelangkaan obat di pasaran. Juga, diterbitkannya Keputusan Gubernur Banten Nomor 443.3.32/Kep.174-Huk/2021 Tentang Petugas Penyuluh Dan Vaksinasi Pencegahan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten.

Selaras dengan itu, upaya sosialisasi, edukasi, membangun Kerjasama dengan TNI, POLRI, Instansi Vertikal, organisasi profesi, Pendidikan, keagamaan, kemasyarakat, swasta dan dunia usaha serta menambah gerai-gerai vaksinasi untuk memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi serta merekrut 760 orang relawan vaksinasi yang berasal dari internal dan eksternal Pemerintah.

Kemudian Ati mengakui, perjungan selama 3 tahun melawan virus covid-19, sejak 2019 hingga 2021 akhirnya mulai membaik. “Alhamdulillah secara bertahap perkembangan level terus menurun sampai tanggal 4 Oktober 2021, dan terdapat level 3 dan level 2. Setelah pemberlakuan assessment yang baru pada tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021, dimana cakupan vaksinasi Covid-19 masuk dalam unsur penilaian level, segala upaya dilakukan untuk menurunkan kasus Covid19,” jelasnya.

Ati menjelaskan, meningkatkan capaian vaksinasi, sehingga pada pemberlakuan level 4,3,2, dan 1 sesuai inmendagri no 53 Tahun 2021 Provinsi Banten terdapat 6 kab/kota yang masuk level 3 dan 2 kab/kota masul level 2. “Untuk dapat terus menurunkan level, masih kata Ati, maka selain tentunya terus menerapkan disiplin Protokol Kesehatan dan 3 T, juga harus melakukan percepatan capaian vaksinasi khususnya di 6 kab/kota level 3 agar turun menjadi level 2,” tutup Ati.

Bantuan Sosial

Untuk pemulihan ekonomi, Pemprov Banten sudah menggelontorkan bantuan sosial. Bansos awal berbentuk Bantuan Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat terdampak Covid – 19 tahun 2020 untuk 421.177 KPM dengan alokasi angaran sebesar Rp. 472,811,800,000. Bantuan Jaminan Sosial Bagi Rumah Tangga Sasaran Jaminan Sosial Keluarga tahun 2020 dan tahun 2021 untuk sebanyak 50.000 KPM dengan total alokasi angaran 115.979.000.000. Bantuan Sosial Anak (Bansos Anak), tahun 2020 untuk 1532 orang dengan alokasi angaran sebesar Rp. 766.000.000. Bantuan Sosial Lanjut Usia (Bansos Lansia), 2020 untuk 3.000 orang, dengan alokasi angaran sebesar Rp. 1.500.000.000. Jaminan Sosial Orang dengan Kecacatan (JSODK), 2020, untuk 1013 orang, dengan alokasi angaran sebesar Rp. 1.013.000.000.

Bantuan Sosial Panti Rehabilitasi, 2020, untuk 4 panti. Bantuan sosial disalurkan kepada seluruh kabupaten/kota se-provinsi Banten (8 kab/kota) realisasi tahun 2020 sebesar Rp.63,6 milyar dan sedangkan jaring pengamanan sosial yang bersumber dari Belanja tidak terduga sebesar Rp.405.753.100.000. (Adv- Biro Adpim Setda Provinsi Banten).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini