Beranda Hukum Merasa Dirugikan, Bank Banten Laporkan Ojat ke Polda

Merasa Dirugikan, Bank Banten Laporkan Ojat ke Polda

Tim Kuasa Hukum Bank Banten usai melaporkan Moch. Ojat Sudrajat di Polda Banten, Rabu (5/8/2020).(Mir/BantenNewe.co.id)

SERANG – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten akhirnya melaporkan balik Moch. Ojat Sudrajat atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Banten.

Diketahui, sebelumnya Ojat juga melaporkan Bank Banten atas dugaan kredit fiktif sebesar Rp150 miliar.

Kuasa Hukum Bank Banten, Andi Syafrani mengatakan, setidaknya terdapat dua alasan Bank Banten melaporkan balik Ojat ke Polda Banten. Pertama, adanya pernyataan Bank Banten melakukan tindakan memberikan kredit fiktif, diaman pihaknya menganggap hal itu tidak benar.

“Ada statemen (Ojat) di media yang menanggap Bank Banten melalukan tindakan memberikan kredit fiktif. Itu menurut kita sesuatu yang tidak benar dan sangat merugikan (klien) kita,” kata Andi usai membuat laloran di Polda Banten, Rabu (5/8/2020).

BACA : Dugaan Kredit Fiktif Ratusan Miliar di Bank Banten Dilaporkan ke Bareskrim

Alasan kedua, lanjut Andi, pihaknya mempertanyakan sumber informasi yang dijadikan bukti oleh Ojat untuk membuat laporan baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang maupun laporan di Mabes Polri.

“Kita mau menanyakan itu. Karena sumber (informasi) itu sifatnya terbatas yang tidak diberikan kepada publik karena sifatnya internal dan tidak boleh digunakan oleh pihak luar. Dan yang perlu diluruskan Bank Banten status kelembagaannya bukan badan publik dan belum jadi BPD seutuhnya karena masih anak perusahaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Karena anak BUMD tidak secara otomatis menjadi BUMD. Tapi Bank Banten ini kuasi BUMD. Dan patut diduga dokumen yang didapat saudara Ojat didapatkan dengan cara tidak sesuai hukum,” katanya.

Atas tindakan Ojat, Andi mengaku, kliennya merasa dirugikan. Dirinya menilai, laporan yang dibuat Ojat dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten.

“Tentunya sangat merugikan dan tidak bisa dihitung secara materil, dan kalau dihitung gede banget. Kondisi Bank Banten sekarang kan sudah kondusif, sudah tahap penyehatan. Tapi dengan adanya pelaporan itu dampaknya akan memunculkan citra buruk, sehingga akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten,” jelasnya.

“Kita juga mempertanyakan apa sih motivasi saudara Ojat melakukan pelaporan. Kalau motivasinya untuk perbaikan kita terima. Tapi ini kan kebalik bukanya konstruktif malah destruktif,” sambungnya.

Terpisah, pelapor dugaan kredit fiktif Bank Banten, Moch. Ojat Sudrajat mengaku, siap menghadapi laporan pengaduan Bank Banten.

“Dan insya Allah sebagai warga negara yang baik tentunya harus taat hukum. Insya Allah saya akan ikuti proses hukumnya,” kata Ojat.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini