Beranda Hukum Remaja Pembuat Coretan Provokatif di Tangerang Ditangkap Polisi

Remaja Pembuat Coretan Provokatif di Tangerang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

 

SERANG – Dua remaja pembuat coretan provokatif di tengah wabah Corona harus berurusan dengan pihak kepolisian, Kamis (9/4/2020) malam. Keduanya digiring oleh petugas Polsek Tangerang bersama dengan anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota.

Keduanya melakukan aksi vandal dengan membuat coretan berisi ajakan untuk membuat kerusuhan dengan menulis “Sudah Krisis Saatnya Membakar” di tempat-tempat publik.

Sebelumnya pelaku berkumpul di salah satu kafe di Pasar Anyar Jl. Kiasnawi Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Riski dan kawan-kawannya berencana melakukan pencoretan dengan tulisan “Sudah Krisis Saatnya Membakar”. Satu pelaku pergi dengan sepeda motor untuk mencetak tulisan tersebut.

Mereka membeli cat Pilok. Setelah barang-barang sudah dibeli malam hari Riski Cs melakukan pencoretan di empat toko di Pasar Anyar Jl. Kiasnawi Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangeran, Kota Tangerang.

Mereka melanjutkan ke lokasi lain yakni bank Pasar Lama Kantor Bank BCA Jl. Kisamaun, Kota Tangerang dengan tulisan “Kill the Rich” serta lambing bertuliskan huruf “A”. Kemudian Riski cs menuju Jl. Kali Pasir, Kota Tangerang dan mencoret-coret dengan tulisan “Mati Konyol, Apa Mati Melawan” di dinding pinggir jalan yang terlihat oleh khalayak ramai serta menuliskan “Sudah Krisis Mari Membakar” di jalan.

Kemudian aksi dilanjutkan Bank BRI Jl. Imam Bonjol dengan tulisan “kill the rich”.
Usai melakukan aksinya, Riski cs kembali menuju Café Egaliter namun pada saat di Jalan Imam Bonjol Nomor 133 pelaku membuang pilok yang telah digunakan untuk mecoret-coret.

Selanjutnya, anggota Polsek Tangerang bersama-sama dengan anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan Riski cs di Café Egaliter dan membawanya Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut.

Menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Saat ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini