Beranda Hukum Dugaan Kredit Fiktif Ratusan Miliar di Bank Banten Dilaporkan ke Bareskrim

Dugaan Kredit Fiktif Ratusan Miliar di Bank Banten Dilaporkan ke Bareskrim

Kantor Bank Banten di Serang -( Foto Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Penggugat kasus perdata pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten, Moch. Ojat Sudrajat kembali melaporkan Bank Banten atas dugaan kredit komersial fiktif ke Bareskrim Mabes Polri. Informasi yang dihimpun, kredit komersial fiktif yang terjadi sekitar tahun 2017 diduga merugikan keuangan negara berkisar Rp188 miliar.

Diketahui, pada, Kamis (30/7/2020), Bareskrim Polri langsung memintai keterangan kepada Ojat atas laporan adanya dugaan yang terigistrasi pada, Senin (27/7/2020). Hari itu, selain melakukan gelar perkara bersama Ojat, Bareskrim juga sebelumnya telah melakukan gelar perkara bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait permasalahan dugaan kredit fiktif di Bank Banten.

Dikatakan Ojat, dalam waktu dekat kasus dugaan kredit komersial fiktif akan memasuki tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang perbankan pasal 49.

“Setelah dilakukan pendalaman, dalam gelar perkara yang juga menghadirkan OJK itu terungkap bahwasannya dugaan kredit fiktif itu berasal dari beberapa kredit komersial, salah satunya dari PT X (inisial) dengan jumlah besaran kredit yang diberikan oleh jajaran managemen Bank Banten. Dari beberapa penerima kredit fiktif itu total besaran dana yang diberikan mencapai Rp188 miliar,” kata Ojat, Senin (3/8/2020).

Menurut Ojat, dampak dari kredit macet itu, Bank Banten kemudian mendapat sorotan dari OJK yang kemudian menaikkan statusnya menjadi Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) melalui surat OJK dengan nomor SR-83-PB.31/2019 tanggal 17 Juni 2019. Padahal, sebelum tahun 2017 kondisi Bank Banten masih dalam status normal meskipun perseroan masih mengalami kerugian.

“Jika memang pinjaman kredit itu tidak fiktif, seharusnya tidak menjadi kredit macet karena ada agunan yang bisa dimanfaatkan oleh managemen Bank Banten untuk menutupi itu. Pemprov Banten selaku Pemilik Saham Pengendali Terakhir (PSPT) juga seharusnya bisa mengambil langkah konkrit terkait dengan dugaan kredit fiktif yang terjadi sekitar tahun 2017 ini,” ujarnya.

Sedangkan untuk dugaan pemalsuan nilai Non Performance Loans (NPL) atau kredit macet dalam laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 yang secara tertulis nilainya 4,0 persen, Ojat mengaku ini sangat bertolakbelakang dengan hasil Legal Opinion (LO) dari Kejagung yang menyebutkan NPL Bank Banten pada tahun 2019 sudah berada di atas 5 persen.

“LO tersebut sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) nomor 15/POJK.03/2017 pada Pasal 3 yang menyebutkan bahwa, salah satu faktor pemberian status BDPI adalah karena nilai NPL bank yang bersangkutan lebih dari 5 persen,” katanya.

Ditambahkan Ojat, karena Bank Banten ini merupakan bank plat merah, maka akan dilakukan juga audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten terkait kemungkinan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ya. Semuanya harus diusut tuntas. Jika jajaran manajemen akan dilakukan restrukturisasi, harus dilakukan audit internal dulu. Jika ada dugaan indikasi pelanggaran hukum, tentu harus ditindak tegas,” tegasnya.

Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa maupun staf Bank Banten lainnya ketika dikonfirmasi terkait hal ini bungkam tidak memberikan jawaban.

Namun mengutip dari rilis Bank Banten setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu yang lalu, meskipun masih besar kredit macet karena diduga ada kredit fiktif, namun tahun ini perseroan masih memprioritaskan bisnisnya pada segmen kredit konsumer dan kredit komersial. “Perseroan masih fokus ke situ,” kata Fahmi.

Sementara itu salah satu direksi PT BGD Fathoni mengaku tidak tahu menahu terkait angka itu. Karena menurut Fathoni, dalam laporan keuangan Bank Banten tidak pernah muncul angka itu, sehingga dirinya tidak mengetahui.

“Coba cek lagi di laporan keuangan yg dipublikasikan, ada ga? Khawatirnya saya kelewat tidak terbaca,” katanya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini