Beranda Opini Menjaga Pertumbuhan Ekonomi dari Sisi Konsumsi

Menjaga Pertumbuhan Ekonomi dari Sisi Konsumsi

Ilustrasi - foto istimewa tirto.id

Oleh : Sugiyarto.S.E.,M.M, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang

Untuk menggerakan perekonomian Indonesia kembali berputar, banyak cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah diantaranya dengan memberikan bantuan modal kepada pelaku usaha kecil, memberikan isentif kepada tenaga kesehatan, subsidi kuota kepada pelajar, mahasiswa, guru dan dosen, subsidi gaji karyawan yang memiliki pendapatan di bawah 5 juta per bulan.Bahkan melalui Pertamina, pemerintah saat ini juga membErikan subsidi BBM pertalite dengan harga premium untuk angkutan umum, taxi dan kendaraan roda dua.

Subsidi adalah salah satu cara yang digunakan oleh pemerintah untuk menjaga agar pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi tetap positif .
Subsidi dalam jangka panjang sangat tidak baik, karena akan membebani anggaran keungan negara. Dalam kondisi seperti pandemic covid-19 pemberian subsidi harus tepat sasaran agar manfaatnya bisa bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani ( 22/9/2020) bahwa sampai dengan akhir Agustus 2020 defisit APBN mencapai Rp. 500,5 trilyun atau setara dengan 3.05 persen dari produk domestic bruto (PDB).

Sektor pajak yang masih menjadi andalan penerimaan negara. Dimana penerimaan negara sampai dengan bulan Agustus baru mencapai Rp. 676,9 trilyun atau 56,5 persen dari target pemerintah. Kontribusi terbesar adalah penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (Ppn ) sebesar Rp.255.4 trilyun atau setara dengan 37,7 persen. Untuk merespon dampak ekonomi akibat pandemic covid-19, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang – Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan /atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perkonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan . Kemudian Perpu tersebut di undangkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020.

Kita semua memahami selama pandemik covid-19 banyak pelaku usaha merasakan sulitnya menjalankan usaha bahkan untuk sekedar bertahan juga sangat berat. Daya beli masyarakat menurun akibat dari banyak perusahaan yang merumahkan karyawan sehingga banyak masyarakat kehilangan pendapatan.

Pandemik Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar telah membuat perekonomian melambat dan berdampak terhadap penerimaan negara. Kondisi seperti ini dirasakan hampir seluruh negara didunia. Bagi negara maju yang memiliki cadangan devisa besar, relative memiliki daya tahan yang lebih baik di bandingkan dengan negara berkembang seperti Indonesia. Banyak subsidi yang harus di keluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan mengatasi dampak dari covid-19 yang menguras APBN. Sehingga mau tidak pemerintah akan menarik pinjaman luar negeri untuk menutupi defisit APBN tersebut.

Kami yakin bahwa pemimpin negara ini memiliki konsep yang baik dalam menyelesaikan permasalahan yang kita hadapi bersama. Namun dalam menyelesaikan permasalahan ternyata tidak semua negara memiliki kemampuan yang sama dari sisi keuangan dan teknologi. Sementara tuntutan dan harapan masyarakat sangat tinggi terhadap pemerintah. Bahkan tidak sedikit kondisi pandemik covid-19 ini dimanfaatkan oleh oknum politisi yang berseberangan dengan pemerintah.

Dibutuhkan peran serta dari tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi bahwa dalam menyelesaikan permasalahan besar seperti pandemic covid-19 tidak bisa di selesaikan dalam hitungan bulan dan pemerintah sudah berusaha menyelesaikan permasalahan sesuai dengan undang – undang yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari
Sebagai contoh dalam rancangan undang – undang cipta kerja pada pasal 97 dan 104, untuk UMKM dan koperasi di Indonesia mendapatkan porsi 40 persen produk dalan negeri untuk pengadaan barang atau jasa yang diadakan oleh pemerintah.

Melalui APBN 2020 anggaran untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah nilainya mencapai 725 trilyun. Ini potensi besar yang bisa di manfaatkan oleh pelaku usaha kecil untuk menjalankan roda perekonomian negara melalui UMKM, sehingga pertumbuhan ekonomi menuju kearah yang lebih baik
Menciptakan lapangan kerja tidak mudah, pada saat kondisi perekonomian dunia mengalami perlambatan.

Daya beli masyarakat menurun akibat masyarakat terkena pemutusan hubungan kerja. Tidak sedikit para pelaku usaha UMKM akhirnya banting setir dalam menjalankan usaha untuk sekedar bertahan. Piza Hard adalah contoh perusahaan besar yang berinisiatif menjemput bola dalam memasarkan produk dipinggir jalan untuk tetap bisa bertahan. Bahkan salah satu perusahaan penerbangan Thai Airways membuat roti goreng semacam ‘odading’ untuk bertahan dan ternyata bisa diterima oleh pasar. Inilah hasil inovasi dalam kehidupan normal baru.

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang – Undang No.11 Tahun 2020 tenatng Cipta Kerja dengan harapan pada tahun 2021 perekonomian kita bisa tumbuh sekitar 5 persen. Tidak hanya investor yang diberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha, perkerja yang ada didalamnya juga diberikan jaminan. Semua aturan di permudah agar Indonesia mampu menarik investor untuk melakukan investasi dan membangun pabrik di Indonesia.

Jika banyak investor masuk dan membangun industri di Indonesia, tentu akan banyak tenaga kerja yang bisa diserap. Dengan demikian, akan banyak penduduk yang memiliki pendapatan sehingga tingkat konsumsi masyarakat akan berbading lurus dengan tingkat pendapatan masyarakat.

(***)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini