Oleh: Tim Redaksi
Di tengah derasnya arus modernisasi yang kerap mengancam kelestarian hutan Nusantara, sebuah pelajaran penting tentang keseimbangan ekologi tersimpan di balik rimbunnya Pegunungan Kendeng, Banten Selatan. Di tanah ulayat Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, masyarakat Baduy membuktikan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan.
Kearifan tersebut bukan sekadar warisan tradisi, melainkan pedoman hidup yang dijalankan secara turun-temurun. Berdasarkan penelitian Gunggung Senoaji dari Jurusan Kehutanan Universitas Bengkulu yang diterbitkan dalam Jurnal Manusia dan Lingkungan, masyarakat Baduy memiliki sistem pengelolaan wilayah dan sumber daya alam yang berlandaskan filosofi adat. Sistem ini berperan penting dalam menjaga kelestarian hutan dan keseimbangan ekosistem.
Falsafah Ketat Menjaga Inti Jagad
Bagi masyarakat Baduy, wilayah permukiman dan pegunungan tempat mereka tinggal merupakan taneuh titipan, yakni tanah amanah yang harus dijaga kelestariannya. Berdasarkan kepercayaan Sunda Wiwitan yang dianut, kerusakan tanah titipan tersebut diyakini dapat mengganggu tatanan kehidupan.
Keyakinan itu melahirkan pikukuh atau ketentuan adat serta buyut karuhun atau larangan leluhur yang menjadi pedoman dalam menjaga alam.
Dalam mengelola wilayah ulayat seluas 5.101,8 hektare, masyarakat Baduy menerapkan pembagian kawasan secara tegas. Wilayah tersebut dibagi menjadi dua fungsi utama.
Pertama, kawasan perlindungan lingkungan atau hutan tetap seluas 2.532 hektare (49,6 persen). Kawasan ini meliputi leuweung kolot atau hutan larangan serta hutan lindung di sekitar mata air dan gunung yang dianggap keramat, seperti Gunung Baduy, Cikadu, dan Bulangit.
Kedua, kawasan budidaya seluas 2.570 hektare (50,4 persen). Kawasan ini dimanfaatkan untuk permukiman dan kegiatan perladangan kering atau huma.
Pembagian wilayah tersebut bukan sekadar pengaturan ruang, melainkan bagian dari aturan adat yang wajib dipatuhi. Kawasan hutan larangan, khususnya di wilayah Baduy Dalam yang meliputi Kampung Cibeo, Cikartawana, dan Cikeusik, menjadi bagian penting dari kawasan yang harus dilindungi.
Wilayah tersebut dikenal sebagai Mandala Baduy, yang menjadi pusat kehidupan dan pertahanan adat. Di kawasan ini, segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak keseimbangan alam merupakan pelanggaran terhadap ketentuan leluhur.
Ngahuma, Tradisi Bertani yang Menghormati Alam
Mata pencaharian utama masyarakat Baduy adalah berladang padi huma atau ngahuma. Bagi mereka, kegiatan berladang bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga bagian dari kewajiban adat dan kepercayaan Sunda Wiwitan.
Sistem pertanian yang diterapkan menggunakan pola perladangan berpindah dengan masa istirahat lahan atau bera. Setelah dipanen, lahan dibiarkan selama 7 hingga 11 tahun agar kesuburannya dapat pulih secara alami.
Namun, pertumbuhan jumlah penduduk menjadi tantangan tersendiri bagi keberlanjutan sistem tersebut. Berdasarkan catatan sejarah, jumlah penduduk Baduy meningkat dari 1.476 jiwa pada 1888 menjadi 11.172 jiwa atau 2.948 kepala keluarga pada 2009 lalu.
Berdasarkan informasi terbaru yang dipublikasikan Pemerintah Provinsi Banten pada November 2026, jumlah masyarakat adat Baduy diperkirakan mencapai sekitar 16.000 jiwa yang tersebar di 68 kampung. Sementara itu, data yang disampaikan Perkumpulan Urang Banten mencatat jumlah penduduk Baduy pada 2025 sebanyak 16.322 jiwa.
Pertambahan penduduk berbanding lurus dengan meningkatnya kebutuhan lahan. Kondisi ini membuat ketersediaan lahan garapan semakin terbatas. Rata-rata luas lahan aktual saat itu tercatat sekitar 0,87 hektare per kepala keluarga, jauh di bawah kebutuhan ideal yang diperkirakan mencapai 5 hektare per kepala keluarga.
Meski menghadapi keterbatasan, masyarakat Baduy tetap mempertahankan larangan membuka kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertanian.
Sebagai bentuk penyesuaian, masa bera dipersingkat menjadi sekitar lima tahun. Sementara itu, sebagian warga Baduy Luar mengolah lahan di luar wilayah ulayat melalui sistem bagi hasil, tumpang sari, serta penanaman pohon sengon.
Langkah tersebut menjadi salah satu bentuk adaptasi masyarakat Baduy dalam memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa mengabaikan batas-batas perlindungan lingkungan yang ditetapkan oleh adat.
Membatasi Teknologi demi Menjaga Ekosistem
Keberhasilan masyarakat Baduy dalam menjaga kelestarian alam juga ditopang oleh berbagai pantangan ekologis yang diwariskan secara turun-temurun.
Sejumlah ketentuan adat mengatur hubungan manusia dengan lingkungan, mulai dari pengelolaan air, perlindungan hutan, penggunaan bahan kimia, hingga pemeliharaan hewan ternak.
Beberapa larangan tersebut antara lain:
Tidak mengubah aliran air. Masyarakat dilarang membuat kolam ikan, saluran irigasi buatan, drainase komersial, maupun membendung sungai yang dapat mengubah kondisi alami aliran air.
Tidak merambah leuweung kolot. Kawasan hutan larangan tidak boleh dimasuki untuk menebang pohon atau mengambil hasil hutan secara sembarangan.
Membatasi penggunaan bahan kimia modern. Penggunaan pupuk buatan, pestisida, sabun, pasta gigi, dan minyak tanah termasuk dalam sejumlah pantangan adat. Masyarakat juga dilarang menggunakan racun untuk menangkap ikan di sungai.
Tidak memelihara ternak berkaki empat. Pemeliharaan hewan seperti sapi, kerbau, dan kambing dibatasi berdasarkan ketentuan adat untuk menjaga kondisi tanah dan vegetasi di kawasan perladangan.
Berbagai aturan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Baduy memiliki cara tersendiri dalam mengendalikan aktivitas manusia agar tidak melampaui daya dukung lingkungan.
Dampaknya terlihat pada kelestarian kawasan hulu Sungai Ciujung beserta sejumlah anak sungainya, seperti Cibeo, Cisimeut, dan Cibarani. Kawasan ini memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air bagi wilayah di sekitarnya hingga Rangkasbitung dan kawasan pesisir utara Banten.
Keteladanan Ekologis yang Mendapat Pengakuan
Masyarakat Baduy mungkin tidak menjadikan pendidikan formal dan teknologi modern sebagai pusat kehidupan. Namun, mereka memiliki pengetahuan ekologis yang diwariskan melalui tradisi lisan dan praktik kehidupan sehari-hari.
Pengetahuan tersebut mencakup pemahaman mengenai fungsi hutan, sumber mata air, kesuburan tanah, serta hubungan antara kelestarian lingkungan dan keberlangsungan kehidupan manusia.
Atas konsistensinya menjaga keanekaragaman hayati dan kelestarian lingkungan, masyarakat Baduy menerima penghargaan Kehati Award pada 2004.
Komitmen perlindungan masyarakat adat tersebut juga mendapat pengakuan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy.
Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa kearifan lokal bukan hanya bagian dari identitas budaya, tetapi juga memiliki nilai penting dalam upaya perlindungan lingkungan.
Di tengah ancaman perubahan iklim, kerusakan hutan, dan semakin terbatasnya sumber daya alam, kehidupan masyarakat Baduy di pelosok Kanekes memberikan pelajaran berharga.
Mereka menunjukkan bahwa manusia bukanlah penguasa alam yang bebas mengeksploitasi segala isinya. Manusia justru memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mewariskan lingkungan yang lestari kepada generasi berikutnya.
Bagi Urang Baduy, menjaga alam bukan sekadar pilihan, melainkan amanah leluhur yang harus terus dijalankan. Sebab, ketika alam terjaga, kehidupan manusia pun akan tetap berlangsung. ***
