Beranda Peristiwa Langkah IRT Soal Uji Emisi Bisa Jadi Referensi Industri

Langkah IRT Soal Uji Emisi Bisa Jadi Referensi Industri

Pemeriksaan emosi. (IST)

SERANG – Kegiatan uji emisi gratis digelar PT Indo Raya Tenaga (IRT) pada 24-26 April 2024 di halaman parkir Site Office PT IRT, Kelurahan Suralaya, Cilegon. Kegiatan ini dinilai bisa menjadi referensi buat industri di Kota Cilegon. Uji emisi untuk kendaraan operasional karyawan dan kendaraan operasional warga Kelurahan Suralaya dan Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Cilegon, Banten, diapresiasi sejumlah kalangan.

Untuk mendukung pengurangan emisi, IRT juga telah menggunakan kendaraan-kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) untuk keperluan operasionalnya.

“Tentunya uji emisi ini harus bisa dilakukan dan menjadi referensi industri yang berada di Kota Cilegon. Dengan demikian, polusi yang ada di Kota Cilegon bisa dikontrol oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Tentunya peran swasta, dalam hal ini industri, akan bisa bekerja sama dalam rangka menekan polusi yang ada di wilayah Cilegon,” kata Koordinator Pemerhati Pembangunan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) Kota Cilegon Nina Marlina dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Sabri Mahyudin sendiri menyebut, pihaknya mendukung penuh perusahaan di Kota Cilegon yang menggelar uji emisi seperti yang dilakukan IRT. “Untuk industri yang akan dan sudah melakukan kegiatan uji emisi kami selaku pemerintah akan selalu mendukung program yang positif ini,” ucap Sabri.

Untuk diketahui, untuk memperingati Hari Bumi Sedunia yang jatuh pada tanggal 22 April 2024, IRT menggelar uji emisi gratis bekerjasama dengan PT Hyundai Andalan Cilegon. Pada acara tersebut, 38 unit kendaraan pribadi dan karyawan PT IRT, serta 8 unit kendaraan pribadi perwakilan masyarakat di wilayah Suralaya dan Lebakgede diuji emisi.

Kendaraan yang lolos uji emisi, kemudian menerima sertifikat gratis dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, sebagai pengakuan atas upaya masyarakat dalam pelestarian lingkungan.

Manager Bidang Lingkungan PT IRT Tresna Yesyurun menuturkan, Hari Bumi Sedunia merupakan hari pengamatan tentang bumi yang diperingati secara internasional setiap tahunnya pada tanggal 22 April. Hari Bumi pada awalnya bertujuan untuk meningkatkan apresiasi dan kesadaran manusia terhadap Bumi, planet yang ditinggali oleh manusia saat ini.

“Uji emisi ini salah satu program PT IRT dalam rangka mendukung pemerintah membantu mengidentifikasi kendaraan yang mengeluarkan polutan melebihi batas yang dapat diterima, sehingga berkontribusi terhadap polusi udara. Uji emisi rutin, tidak hanya membantu menjaga lingkungan tetap bersih namun juga memastikan kendaraan Anda berjalan efisien,” tutur Tresna.

Lebih lanjut, Tresna menambahkan bahwa untuk mendukung pengurangan emisi dan program pemerintah terkait mobil listrik, PT IRT telah menggunakan mobil listrik berbasis baterai (BEV) untuk seluruh armada kendaraan operasionalnya.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Suralaya Sarmanah menyatakan, kegiatan yang dilakukan perusahaan yang sadar lingkungan seperti pengelola PLTU berteknologi USC SCR ini, banyak diharapkan masyarakat dan pemerintah Kota Cilegon. Menurutnya, peringatan Hari Bumi Sedunia memang sudah selayaknya dilaksanakan dengan aksi nyata, bukan sekadar ajang berkumpul untuk mencemaskan bumi, tanpa tindakan nyata seperti menjaga, merawat, dan menyelamatkan bumi.

“Kelestarian bumi bukanlah tanggungjawab perorangan, namun kelestarian bumi menjadi tanggungjawab semua pihak yang hidup di bumi tanpa terkecuali. Oleh karena itu kesadaran akan pentingnya kelestarian bumi perlu ditanamkan pada diri masing-masing individu sedini mungkin dan secara berkesinambungan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, uji emisi bertujuan untuk memastikan, kendaraan mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengawas lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut, uji emisi adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh semua pemilik kendaraan bermotor, sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini