Oleh : Ahmad Yusdi
Anggota Klub Diskusi Majelis Qohwah Cilegon
Viralnya video tentang dugaan aksi premanisme yang dilakukan sekelompok oknum yang mengatasnamakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon di berbagai pemberitaan dan platform media sosial, jelas merupakan preseden buruk bagi iklim investasi di kota ini. Persoalan ini juga akan berdampak buruk bagi citra pengusaha Cilegon itu sendiri yang nantinya akan menyandang stigma negatif dan menyulitkan eksistensinya di kemudian hari.
Di dalam video, jelas di situ adanya oknum yang meminta ‘jatah’ proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui mekanisme lelang pada proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA). Perlu diketahui, CAA adalah anak usaha Chandra Asri Group yang nantinya akan memproduksi Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC).
Pembangunan pabrik ini, apabila berjalan sesuai dengan yang direncanakan, akan memberikan beberapa keuntungan bagi negara, antara lain: mengurangi ketergantungan impor Chlor Alkali, sehingga menekan anggaran impor sebesar Rp4,9 triliun per tahun. Selain itu, semua produk Ethylene Dichloride (EDC) yang dihasilkan dapat diekspor, sebuah potensi guna menambah devisa negara hingga Rp5 triliun per tahun.
Bisa dibayangkan berapa kerugian negara apabila pabrik ini tidak terlaksana akibat ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab itu. Pertumbuhan ekonomi negara 8% yang dicita-citakan jelas akan mengalami kesulitan dalam pencapaiannya. Wajar kalau pembangunan pabrik ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025-2029 Presiden Prabowo Subianto, melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang diteken Presiden sendiri pada 10 Februari 2025 lalu.
Kita sepakat, mendukung investasi yang akan meningkatkan devisa negara ini, yang nantinya akan meningkatkan perekonomian daerah juga. Kita juga sepakat bahwa aksi premanisme adalah sebuah tindak pidana yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Akan tetapi, kita juga perlu menelisik akar permasalahan ini secara utuh, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Peran dan Fungsi Kadin Indonesia
Yang lebih tercoreng dalam peristiwa ini jelas Kadin Indonesia. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin ini memiliki tugas untuk menghimpun, membina, mewakili, dan memperjuangkan kepentingan dunia usaha secara menyeluruh dalam rangka memperkuat perekonomian nasional.
Kadin juga merupakan mitra strategis pemerintah, dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. Dugaan tindakan melawan hukum yang dipertunjukkan oknum yang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon pada kasus di atas jelas sangat bertentangan dengan tugas dan fungsi Kadin itu sendiri.
Sejauh ini, Kadin Indonesia memang bisa dibilang kurang dalam melakukan peningkatan kapasitas organisasi Kadin di daerah, baik dalam pembentukan struktur organisasi yang kuat dan efektif maupun mendorong Kadin daerah untuk menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai pihak guna memperluas jaringan bisnis dan meningkatkan daya saing.
Ke depan, Kadin Indonesia diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara Kadin di daerah dengan para investor yang akan menanamkan modalnya di daerah tersebut. Sanksi organisasi terkait kasus di atas memang harus dilakukan apabila terbukti melanggar, tapi harus diingat, fungsi Kadin Indonesia adalah melakukan advokasi kepada Kadin daerah.
Peran Pemerintah Kota Cilegon
Melalui koordinasi dengan Pusat, Pemkot Cilegon seharusnya ikut terlibat baik dalam merumuskan kebijakan maupun regulasi daerah yang mendukung PSN sepanjang proyek tersebut memberikan manfaat bagi kepentingan umum.
Baik Pemkot maupun pelaksana PSN, dalam hal ini juga perlu melibatkan masyarakat dan Kadin daerah yang merupakan representasi dari kalangan pengusaha. Keterlibatan masyarakat itu baik dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan PSN sangat penting, untuk memastikan bahwa PSN memberikan manfaat yang merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.
Dalam konflik di atas, Pemkot memang harus berperan dalam menyelesaikan persoalan yang mungkin timbul terkait dengan PSN, seperti masalah perizinan, maupun konflik sosial yang terjadi. Oleh karenanya Pemkot Cilegon perlu membuat Focus Group Discussion (FGD) di bawah koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) guna merumuskan kebijakan dan regulasi daerah guna menjaga iklim investasi dan keberlangsungan pengusaha lokal secara terstruktur, etis dan menjunjung profesionalisme. Anggotanya terdiri dari pemerintah, kalangan industri, organisasi profesi yang legal, akademisi, dan para ahli di bidang yang dibutuhkan.
Penutup
Masyarakat Kota Cilegon sesungguhnya sangat mendukung PSN pada pembangunan pabrik PT CAA, mengingat multiplier effect-nya yang akan menguntungkan bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Apalagi Chandra Asri Group, induk usaha perusahaan ini, sejak berdirinya tahun1984 silam, hidup harmonis dengan masyarakat Kota Cilegon tanpa pernah ada konflik yang berarti.
Pertanyaannya, kenapa saat pembangunan proyek CAA ini timbul keriuhan?
Sangat mudah menjustifikasi bahwa masyarakat telah melakukan aksi premanisme, tanpa mau menelisik akar permasalan lebih mendalam. Mungkin pihak CAA sendiri, atau kontraktor terpilih untuk kegiatan pembangunan pabrik juga perlu dievaluasi.
Dalam kronologis kejadian aksi tersebut, yang dibuat oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lampiran pada surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA pada 12 Mei 2025, selain China Chengda Engineering co. Ltd. (CCE) dan PT Total Bangun Persada, di situ juga disebutkan keberadaan PT Seven Gate Ind. (SGI) yang ditunjuk selaku juru bicara (focal point) dengan lingkungan.
Mungkinkah terjadi kesalahan penyampaian komunikasi, sehingga menyebabkan terjadinya peristiwa itu?. Atau bisa jadi adanya penyimpangan informasi yang akhirnya disalahartikan?.
Bagaimana kalau persoalan itu muncul karena adanya konflik antara sesama kontraktor di dalamnya?. Lantas, kalau kemudian masyarakat lagi yang dijadikan kambing hitam, apakah tujuan utama PSN hanyalah melindungi si kaya semata, bukan untuk kesejahteraan rakyat menyeluruh?. (*)