Beranda Hukum Mantan Lurah Serang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Mantan Lurah Serang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan memberikan keterangan. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Mantan Lurah Serang berinisial JAI ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan perusakan lahan seluas 8.600 meter persegi di kawasan Cikulur Jalawe, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Selain JAI, polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni AW yang berprofesi sebagai pengacara dan AH, pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Subdit II Unit III Harda Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (6/8/2026).

Gelar perkara tersebut melibatkan sejumlah unsur internal dan eksternal Polda Banten, di antaranya Bidang Hukum (Bidkum), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), perwakilan Ditreskrimum, serta ahli hukum pidana.

“Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2026 penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” kata Dian, Senin (10/8/2026).

Perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan seluas 8.600 meter persegi yang sebelumnya dilaporkan ahli waris Iskandar. Laporan tersebut terkait dugaan perusakan lahan menggunakan alat berat yang terjadi pada November 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan pihak lain atas lahan tersebut. Dokumen itu di antaranya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan warkah yang diduga berkaitan dengan JAI saat masih menjabat sebagai Lurah Serang.

Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman hingga perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses gelar perkara.

Baca Juga :  Pura-pura Jadi Bos Mafia, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Serang

“Telah ditemukan cukup bukti atau sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara layak ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka sesuai peran masing-masing,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Untuk diketahui, JAI sebelumnya telah dicopot dari jabatan sebagai Lurah Serang melalui rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Serang pada 13 Februari 2026.

Setelah dicopot, JAI dipindahkan dan kini menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Iskandar, Enan Karmana, mengapresiasi penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, penyidikan telah memasuki tahap penting setelah polisi menetapkan AW, AH, dan JAI sebagai tersangka.

“Alhamdulillah telah ditetapkan tersangka pemalsuan surat dan pengrusakan tanah yaitu AW, AH, dan JAI. Penetapan itu merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026 lalu, di Aula Ditreskrimum Polda Banten,” kata Karmana.

Ia menilai penyidik tetap menjalankan proses hukum secara profesional meski mendapat berbagai laporan dari pihak terlapor.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah melaksanakan proses secara profesional walaupun dari pihak para tersangka telah melaporkan penyidik ke Biro Wassidik Bareskrim, Propam Polri, Itwasda Polda Banten, dan Propam Polda Banten,” ujarnya.

Karmana juga mendesak penyidik segera melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Menurutnya, penahanan diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, maupun menghambat proses penyidikan.

Selain itu, pihaknya meminta penyidik menyita alat berat yang diduga digunakan dalam perusakan lahan sebagai barang bukti.

Kini, JAI bersama AW dan AH harus menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan perusakan lahan yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Internet Desa Titipkan Duit ke Kejati, Mantan Rektor Untirta Penuhi Panggilan

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo