Beranda Hukum STNK Kendaraan Hilang? Begini Syarat dan Cara Mengurusnya di Ditlantas Polda Banten

STNK Kendaraan Hilang? Begini Syarat dan Cara Mengurusnya di Ditlantas Polda Banten

Petugas Ditlantas Polda Banten - Foto istimewa

SERANG – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan oleh Samsat yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan. Tentunya didukung oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi Banten, dan PT Jasa Raharja.

Jika STNK hilang mengurusnya tidak sulit, tidak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurus hal tersebut. Langsung saja datang ke samsat untuk mendapat informasi tentang persyaratannya dan harus apa yang dilakukan.

Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus STNK yang hilang juga terbilang murah, untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga biayanya Rp 100.000 dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp200.000. Hal tersebut dijelaskan oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto.

“Jika masyarakat mengalami kehilangan STNK kendaraannya, tidak perlu pusing untuk mengurusnya, datang saja ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat tidak perlu menggunakan calo, nanti oleh petugas akan dibimbing dan dijelaskan mekanismenya serta apa saja persyaratannya,” kata Budi Mulyanto, Jumat (14/1/2022).

Lebih lanjut Budi Mulyanto menjelaskan persyaratan Dokumen apa saja untuk mengurus STNK hilang yaitu Surat keterangan (Suket) Kehilangan dari Kepolisian, KTP Pemilik Kendaraan yang Asli dan fotocopy, BPKB Asli dan fotocopy, untuk Kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di leasing, agar meminta Surat Keterangan (Suket) dari Leasing atau Copy BPKB yang di Legalisir oleh leasing tersebut.

“Setelah menyiapkan persyaratan Bawa Kendaraan ke Samsat untuk dilakukan Cek Fisik, bawa hasil lembar Cek Fisik ke loket Tata Usaha (TU) untuk membuat Berita Acara STNK hilang, isi Formulir permohonan di loket Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina), dengan melampirkan dan melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut,” ujar Dirlantas Polda Banten.

Terakhir Dirlantas Polda Banten menyampaikan jika masih ada tunggakan pajak tahunan.

“Jika ada tunggakan maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan, jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanya biaya pembuatan STNK baru saja,”tutup Dirlantas Polda Banten. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini