Beranda Pemerintahan Lusa, Raperda RZWP3K Banten Diparipurnakan

Lusa, Raperda RZWP3K Banten Diparipurnakan

Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimiyati. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG –  Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimiyati memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) akan diparipurnakan pada, Kamis (7/1/2021). Keputusan itu setelah Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banten mengadakan rapat penjadualan paripurna.

Diketahui, Raperda RZWP3K telah rampung dibahas Panitia Khusus (Pansus) pada November kemarin. Namun, hingga akhir 2020, rancangan produk hukum itu tak kunjung diparipurnakan.

Namun, mengawali 2021, Raperda tersebut kini masuk dalam paripurna dan tinggal menunggu pengesahan saja. Jika aturan itu disetujui, maka Pemprov Banten dapat melakukan penataan dan pengelolaan diwilayah sepanjang  0 hingga 12 mil ke arah pantai dalam mendukung kepentingan publik.

Dikatakan Nawa, keputusan masuknya Raperda Zonasi dalam paripurna merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Banten.

“Gubernur sebelumnya ngusulin sempat ditunda. Dan setelah dilakukan rapat, Gubernur sepakat dan kita pilih tanggal tujuh (Paripurna),” kata Nawa saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (5/1/2021).

Terkait masih adanya pro dan kontra adanya raperda tersebut, Nawa mengaku, hal itu sebuah kewajaran.

“Ya namanya keputusan politik, bisa jadi ada yang pro dan yang kontra. Kalau (dalam) iklim demokrasi, ya tidak ada masalah,” katanya.

Meski begitu, lanjut Nawa, dirinya mempersilakan kepada pihak-pihak yang keberatan adanya raperda tersebut untuk melakukan langkah-langkah hukum.

“Apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan, agar bisa melakukan penolakan sesuai institusi,” ujarnya.

Di sisi lain, Nawa menilai, pengesahan Raperda RZWP3K ini menjadi Perda, diyakini akan memberikan dampak positif  kepada publik, tidak hanya soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang  akan mengalami peningkatan.

“Perda ini nantinyabjuga akan memberikan jaminan kepada masyarakat, khususnya nelayan yang ada  diwilayah pesisir pantai agar hidupnya bisa meningkat, setelah disahkannya perda tersebut,” ucapnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini