Beranda Opini Langkah Pemerintah Selamatkan Bank Umum di Tengah Pandemi Covid-19

Langkah Pemerintah Selamatkan Bank Umum di Tengah Pandemi Covid-19

Ilustrasi - foto istimewa boombastis.com

Oleh : Jessina Adara, Mahasiswa PKN STAN

Ada hal menarik yang dapat kita simak dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2020. Yaitu pada akhirnya pemerintah sepakat untuk menempatkan uang negara pada Bank Umum Mitra yaitu Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam penempatan uang negara untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dimana sebelumnya penempatan uang negara berada pada Bank Indonesia.

Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dilakukan sebagai bagian pengelolaan kelebihan kas. Kelebihan kas merupakan kondisi saat terjadinya dan/ atau diperkirakan saldo Rekening Kas Umum Negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.

Seperti yang tercantum pada Pasal 4 PMK Nomor 70/PMK.05/2020 ini, Bank Umum yang menjadi mitra dalam penempatan paling sedikit harus memuhi kriteria sebagai berikut :

a. Memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum;
b. Mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah;
c. Memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. Melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Penetapan PMK ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan penempatan uang negara pada bank umum, telah mengambil langkah tepat untuk menyelamatkan sektor perbankan dalam hal ini bank umum mitra yang memiliki kendala dalam hal likuiditas perbankan selama masa pandemi COVID-19.

Pada fase pertama, penempatan uang negara dilakukan pada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BRI, BNI, Mandiri dan BTN sebesar Rp30 triliun. Hal tersebut ternyata memberikan sentimen positif emiten perbankan di pasar saham.

Berdasarkan data dilapangan pada Rabu (25/6/2020), tercatat bahwa harga saham PT. Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) dibuka dengan harga Rp4.410/lembar dan ditutup dengan harga Rp4.740/lembar yang artinya meningkat 8,22%. Hal yang sama juga terjadi pada PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) yang bergerak dari harga Rp3.050/lembar menjadi Rp3.120/lembar atau naik 3,65%. PT. Bank Tabungan Negara (BBTN) yang naik 11,98% dari harga Rp1.100/lembar menjadi Rp1.215/lembar. PT. Bank MandiriTbk, (BMRI) juga mengalami kenaikan sebesar 7,52% dari Rp4.890 menjadi Rp5.150.

Hal tersebut merupakan salah satu alasan mengapa penetapan PMK ini merupakan suatu langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah pusat. Selain itu, seperti yang tercantum pada Pasal 4 poin d, Bank Umum yang menjadi mitra harus melaksanakan kegiatan perbankan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satu contoh implementasi dari langkah tersebut adalah apabila bank umum mitra menggunakan penempatan uang negara di bank umum mitra tersebut untuk membantu sektor UMKM, seperti memberikan dukungan melalui program bantuan modal usaha menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pemberian subsidi bunga.

Penempatan uang negara juga membawa konsekuensi yaitu bank umum mitra harus dapat mencapai target leverage minimal 3 kali dalam kurun waktu yang ditentukan untuk dilaksanakan evaluasi yaitu setiap 3 bulan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sekaligus Ketua Himbara Sunarso melalui konferensi video, Rabu (24/6/2020).

“Kami memiliki keistimewaan yang konsekuensinya harus leverage minimal 3 kali dalam bentuk ekspansi kredit untuk menggerakan sektor riil, terutama UMKM,” ujarnya.

Beliau memberikan contoh bahwa apabila pemerintah menempatkan uang pada Bank BRI sebesar Rp10 triliun, itu artinya Bank BRI juga memiliki kewajiban untuk melakukan ekspansi minimal Rp30 triliun dalam jangka waktu yang ditentukan yaitu 3 bulan.

Penetapan PMK ini merupakan langkah efektif yang diambil oleh pemerintah pusat, karena pemerintah secara tidak langsung telah memberikan dukungan usaha khususnya pada sektor UMKM dan perbankan. Regulasi ini juga dinilai baik karena membantu dalam pemulihan perekonomian nasional tanpa menambah anggaran stimulus perlindungan sosial, yang berarti dapat menghemat anggaran belanja pemerintah pusat.

Hal lain yang diatur dalam Pasal 7 ayat 4 PMK ini adalah mengenai larangan penggunaan uang negara yang dtempatkan di bank umum dalam hal :
a. Menggunakan Uang Negara yang berasal dari Penempatan Uang Negara untuk pembelian surat berharga negara;                       b. Menggunakan Uang Negara yang berasal dari Penempatan Uang Negara untuk transaksi valuta asing;
c. Membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi Penempatan Uang Negara; dan
d. Melakukan pemotongan/pemungutan atas remunerasi yang diperoleh dari Penempatan Uang Negara.

Pengaturan mengenai larangan tersebut dibuat karena pemerintah berharap dapat meningkatkan kinerja sektor riil pemerintah yang telah mengalami penurunan akibat adanya pandemi Covid-19. Bukan hanya itu, dengan menetapkan kebijakan ini pemerintah juga mendapatkan manfaat baik dari sektor sosial, ekonomi maupun keuangan. Selain itu, pemerintah juga memperoleh keuntungan dari remunerasi berupa bunga atau imbal hasil atas penempatan uang negara tersebut.

Imbal hasil yang dipersyaratkan sesuai Pasal 14 ayat (3) yaitu paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara untuk rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia. Besaran imbal hasil yang diterima oleh pemerintah pusat yaitu sebesar 80% dari BI 7-Day Repo Rate.

Pada fase pertama realisasi kebijakan ini, perjanjian kerjasama hanya dapat dilakukan pada Bank Himbara. Harapannya, pada fase selanjutnya penerapan realisasi kebijakan ini dapat dilakukan pada bank-bank lainnya yang memiliki kesulitan dalam hal likuiditas.

Selama ini, pemerintah pusat telah membuat berbagai macam paket kebijakan sebagai langkah cepat dan luar biasa serta terkodinasi atas penanganan pandemi Covid-19 ini. Baik pada kebijakan keuangan negara seperti insentif perpajakan dan program penerbitan SBN dan pinjaman untuk pembiayaan tambahan defisit APBN, maupun pada kebijakan sektor keuangan seperti penguatan kewenangan BI , termasuk membeli SBN jangka panjang di pasar SBN dan penguatan kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan.

Kita sebagai warga negara yang baik, sudah sewajarnya untuk berperan aktif dalam memantau berjalannya kebijakan-kebijakan tersebut selain itu hal lain yang dapat kita lakukan adalah mengikuti imbauan pemerintah agar pandemi Covid-19 ini dapat cepat berlalu.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini