Beranda Hukum Kuasa Hukum Uteng Ditantang Beberkan Bukti Aliran Dana Suap Mengalir ke ‘Pemimpin...

Kuasa Hukum Uteng Ditantang Beberkan Bukti Aliran Dana Suap Mengalir ke ‘Pemimpin Cilegon’

Husen Saidan

CILEGON – Husen Saidan, Tokoh Masyarakat Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon meminta Tim Penasihat Hukum Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Non Aktif, Uteng Dedi Apendi, tersangka kasus suap perizinan pengelolaan tempat parkir di Pasar Kranggot membuktikan secara otentik terkait tudingan pimpinan daerah Kota Cilegon menerima aliran uang kasus suap tersebut.

“Kami berharap kuasa hukum Kadishub Cilegon non aktif Uteng Dedi Apendi bisa membuktikan secara otentik. Kalau memang benar ada bukti seperti yang diungkapkan (dana suap mengalir ke pemimpin daerah-red), saya sebagai masyarakat siap mendukung dan mengawal kasus tersebut untuk diungkap hingga tuntas,” tegas Husen, Kamis (14/10/2021).

Dia juga mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon agar mengungkap aliran dana kasus suap tersebut. Jika Kejari Cilegon tidak berani mengungkap aliran dana suap secara hukum dan terkesan tebang pilih, dia menegskan siap melaporkan kasus dugaan aliran dana tersebut ke lembaga yang lebih tinggi yakni Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung.

“Kalau perlu kita laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau memang ada buktinya” tandas Husen.

Ketua LSM Gapura Banten ini juga menuturkan bahwa beredarnya aliran dana ke pimpinan daerah di Kota Cilegon juga membuat gaduh masyarakat.

“Sehingga perlu dibuktikan dengn data yang otentik. Jangan sampai ini menjadi fitnah. Kasihan kepada masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Kepala Dishub Cilegon Non Aktif, Uteng Dedi Apendi mengungkap bahwa berkas penyidikan perkara hukum kliennya saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan oleh Kejari Cilegon ke pengadilan.

Namun demikian, jalannya proses penyidikan perkara hukum dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Kranggot tahun 2020 itu disoal. Objektifitas kinerja dan komitmen bersih Kejari dipertanyakan, lantaran hingga berkas penyidikan dinyatakan lengkap, Kejari belum juga menetapkan status tersangka pada pemberi suap.

“Padahal klien kami sudah sangat blak-blakan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), siapa saja yang membantu, menerima aliran dana dan pemberi gratifikasi atau hadiah dalam perkara tersebut,” ungkap Juli Tresno Adji, salah seorang Tim Penasihat Hukum Uteng Dedi dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021).

Juli membeberkan, sebelumnya pihaknya juga sudah mengajukan permintaan adanya BAP tambahan dalam perkara tersebut menyusul adanya temuan fakta hukum baru yang diperoleh dari kliennya menyangkut dengan aliran dana suap yang turut dinikmati oleh salah seorang pemimpin di Kota Cilegon.

“Ternyata terdapat aliran dari dana tersebut yang mengalir ke salah satu pemimpin Kota Cilegon yang saat ini menjabat. Kami selaku tim kuasa hukum sudah bersurat ke Kejari untuk meminta BAP tambahan dengan maksud agar pimpinan tersebut dapat dimuat dalam BAP dan segera dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. Namun langsung dibalas Kejari bahwa sudah tidak bisa, karena penyidik menilai dokumen sudah dianggap lengkap,” terangnya.

Dijelaskan, aliran dana suap obyek parkir dari Uteng Dedi kepada salah seorang Pimpinan Kota Cilegon yang dimaksud itu dilakukan sebanyak dua kali dengan total senilai Rp120 juta.

“Akhirnya klien kami berkomitmen akan membukanya pada saat persidangan, walaupun kami pesimis melihat realitas saat ini terhadap Kejari Cilegon, tapi kami berharap Kejari Cilegon dapat meresponnya dengan serius menindaklanjuti keterangan dari klien kami,” katanya.

Baca : FPMB Minta Kejagung Tangani Langsung Kasus Suap Parkir Pasar Kranggot Cilegon

Sementara Walikota Cilegon Helldy Agustian yang dikonfirmasi kaitan dengan pernyataan dugaan adanya aliran dana suap kepada salah seorang ‘Pemimpin Kota Cilegon’ itu tidak berkomentar banyak. “Pelajari itu kasus tahun berapa,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Di bagian lain Kasie Intelijen Kejari Cilegon, Hasan Asyari membenarkan bahwa berkas penyidikan perkara hukum yang sedang ditangani seksi pidana khusus tersebut saat ini sudah dinyatakan lengkap Jaksa Peneliti Kejari Cilegon.

“Maka dari itu segera akan kami limpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Soal pemberi suap, karena memang kehati-hatian juga dan presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), maka kita sangat berhati-hati untuk menentukan tersangka lainnya, kita lihat nanti di persidangan,” ujarnya.

(Man/Dev/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini