Beranda Hukum Kasus Narkoba, Satu Anggota Polda Banten Dicopot Tidak Hormat

Kasus Narkoba, Satu Anggota Polda Banten Dicopot Tidak Hormat

Brigadir SN saat mengikuti prosesi simbolis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolda Banten. (Istimewa)

SERANG – Polda Banten memecat salah satu anggotanya yang berinisial Brigadir SN. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) itu dilakukan karena yang bersangkutan terjerat kasus narkoba.

Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Langgeng Purnomo, membenarkan pemberhentian tersebut. Langgeng menuturkan bahwa tidak ada toleransi bagi setiap anggota Polri yang terjerat kasus narkoba.

“Kami sudah lakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota atas nama Brigadir SN,” kata Purnomo melalui sambungan telpon kepada bantennews.co.id, Kamis (20/12/2018).

Upacara PTDH sendiri berlangsung tanpa menghadirkan langsung Brigadir SN. Kondisi psikis SN tidak memungkinkan dan harus diapit oleh dua Propost. Upacara langsung dipimpin Waka Polda Banten Kombes Pol Tomex Korniawan yang membacakan amanat Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir.

Pemberhentian Brigadir SN merupakan keputusan hasil gelar/sidang Dewan Pertimbangan Kode Etik Polda Banten pada 18 Desember 2018 lalu. Prosesi PTDH dilakukan dengan simbolis penggantian pakaian dinas Brigadir SN dengan kemeja batik oleh Karo SDM Polda Banten. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini