Beranda Hukum Kapolres Imbau Anggota Tidak Mengacungkan Jempol Saat Swafoto

Kapolres Imbau Anggota Tidak Mengacungkan Jempol Saat Swafoto

PANDEGLANG – Kapolres Pandeglang Indra Lutrianto Amstono mengimbau, para anggota dan jajaran Polres Pandeglang untuk tidak melakukan hal-hal atau memberikan simbol saat melakukan swafoto, karena takut disalah artikan.

Kapolres beralasan, hal itu dilakukan karena pada musim kampanye seperti sekarang ini sangat berisiko apabila anggotanya memberikan simbol saat melakukan swafoto, meskipun simbol tersebut sudah lumrah dilakukan seperti mengacungkan jempol sebagai tanda bagus atau baik dan 2 jari sebagai simbol damai (peace). Namun simbol tersebut bisa disalah artikan oleh oknum tertentu sebagai tanda dukungan pada calon peserta Pemilu.

Oleh karena itu ia meminta para anggota dan jajarannya untuk tetap netral dan tidak mendukung Partai Politik atau Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.

“Jadi kami sudah sesuai aturan bahwa Polri harus netral karena tidak memiliki hak memilih atau dipilih, saya juga sampaikan pada anggota jaga sikap, jaga prilaku agar tidak salah dalam pelaksanaan tugas karena mungkin tidak ada maksud apa-apa tapi bisa dipelintir dengan banyaknya media sosial,” ujar Kapolres, Jumat (28/9/2018).

Jika imbauan itu masih tidak dilakukan, maka kata Kapolres, anggota yang terbukti memberikan dukungan pada peserta Pemilu maka sanskinya bisa kode etik anggota sampai pemecatan tergantung pada tingkat kesalahannya.

“Tentu ada sanksinya bisa kode etik itu, bisa kena pidana juga bisa pemecatan. Kalau dia jelas-jelas mendukung partai politik atau salah satu Caleg bahkan mendukung salah satu calon presiden bisa sampai pemecatan,” tegasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini