Beranda Pemerintahan Kuasa Hukum Pemprov Banten Minta Kasus Hibah Ponpes 2020 Jangan Samakan dengan...

Kuasa Hukum Pemprov Banten Minta Kasus Hibah Ponpes 2020 Jangan Samakan dengan 2011

Kuasa hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Asep Abdullah Busro menilai kasus dugaan pemotongan hibah bantuan pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 tidak sama dengan kasus hibah Pemprov Banten tahun anggaran 2011.

Asep mengatakan, dalam kasus hibah Pemprov Banten yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemprov Banten yang sekarang berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 2011 lalu sangat jauh berbeda dengan kasus hibah bantuan ponpes 2020 yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Pada 2011 ada pemotongan (hibah) yang melibatkan mantan pejabat Pemprov Banten ZM (Zaenal Muttaqien). Dimana (uang) hibah saat itu di ambil 90 persem dan disisaka  10 persen. Tapi fakta (saat ini) dana masuk ke rekening lembaga penerima hibah ponpes tidak ada pemotongan yang dilakukan oleh institusi Pemprov Banten. Yang ada setelah diterima lalu dipotong. Jadi oknumnya swasta itu perbedaan signifikan,” kata Asep saat menjadi narasumber pada dialog Ramadhan di Plaza Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (30/4/2021).

Perbedaan lain, lanjut Asep, yaitu pemotongam dilakukan secara parsial oleh oknum swasta.

“Jadi (pemotongan) ngga seluruhnya, tapi parsial saja oknumnya. Nanti boleh tinggal di kroscek ke Kejati,” katanya.

Dirinya juga memastikan, proses penyaluran hibah sudah sesuai dengan mekanisme dan tak melanggar aturan perundang-undangan.

“Khusus (kasus hibah) ini, saya sebagai pengacara Pemprov Banten menyampaikam bahwa Pemprov Banten dan Bapak Gubernur Banten sudah melaksanakan (hibah) sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dan Pak Gubernur sudah melakukan itu semua,” jelasnya.

“Dalam aturan kan disebut penyaluran hibah harus melalui mekanisme verifikasi, pengajuan, penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) lalu penyaluran,” sambungnya.

Menurut Asep, dalam proses penyaluran hibah telah menggunakan sistem yakni e-hibah. “Nggak ada interaksi fisik. Soal pengajuam lembaga pemohon. Jadi ketika masuk (sistem) pemprov juga lakukan verifikasi baik faktual maupun yuridis lalu dikoordinasikan dengan TAPD (Tima Anggaran Pemerintah Daerah). Dan pemohon hibah juga disesuaikan dengan daya dukung fiskal pemerintah. Ngga mungkin 100 persen disetujui karena ada skala priositas pembangunan,” tandasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini