SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan TB.M, mantan Kepala Divisi Sales and Marketing PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD milik Pemprov Banten. Penyidik menduga perkara ini merugikan negara Rp6,82 miliar.
Kejati Banten menahan TB.M, Senin (2/11/2026), setelah penyidik memeriksa kembali tersangka. Penyidik menduga TB.M berperan meloloskan dan memverifikasi transaksi perdagangan antara PT ABM dan sejumlah mitra swasta.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Devitra Romiza, membenarkan penahanan tersebut.
“Hari ini kita sedang melakukan penanganan lagi pada sangka TB.M, yang bersangkutan merupakan kepala divisi Sales & Marketing di perusahaan PT Agrobisnis Banten Mandiri. Sehingga hari ini kita lakukan penahanan,” kata Devitra.
Penyidik menjerat TB.M dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Devitra menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp6.821.111.500. Penyidik kini mendalami transaksi perdagangan yang berlangsung pada 2021 dan 2022.
Menurut Devitra, TB.M memiliki peran dalam memeriksa kelayakan transaksi dan menentukan apakah kerja sama perdagangan dengan mitra swasta dapat berlanjut.
“Yang bersangkutan merupakan kepala divisi Sales & Marketing, di mana terkait proses dagang yang dilakukan kepada mitra swasta, yang bersangkutan berperan dalam meloloskan dan memverifikasi terjadi atau tidaknya transaksi di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Penyidik juga menduga sejumlah perusahaan menggunakan nama atau bendera perusahaan lain untuk meloloskan kerja sama perdagangan. Perusahaan yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan diduga tetap mengikuti transaksi.
“Memang ada beberapa perusahaan yang harusnya diverifikasi, seperti misalnya perusahaan yang harusnya tidak lolos, tetapi diloloskan seperti memakai perusahaan orang lain. Ini kan jelas, seharusnya yang berproses itu benar-benar orang yang mengajukan proposal. Sementara dalam pelaksanaannya proposal ini dipinjam atau pakai bendera,” kata Devitra.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penyaluran barang kepada mitra tanpa dokumen tagihan atau billing. Meski dokumen tersebut tidak ada, PT ABM tetap menyalurkan barang kepada mitra.
“Kemudian juga ada, kami temukan fakta, yang mana dalam billing itu tidak ada. Tetapi barang tetap diberikan kepada mitra,” tuturnya.
Devitra belum mengungkap lebih jauh temuan tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi dan menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara.
Kejati Banten juga membuka peluang menjerat pihak lain, termasuk pejabat Divisi Keuangan PT ABM. Namun, penyidik saat ini masih memusatkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka.
“Sejauh ini kami fokus di tiga tersangka ini dulu. Karena memang dalam tindak pidana korupsi nanti apabila memang ada rangkaian kegiatan yang mengarah kepada kadiv keuangan, tidak menutup kemungkinan dalam hal ini juga bisa kita tarik atau kita jadikan tersangka dalam perkara ini,” paparnya.
Penyidik juga menetapkan AD sebagai tersangka. Kejati Banten baru sekali memanggil AD dan berencana melayangkan panggilan kedua dalam waktu dekat.
“Memang dalam perkara ini sebenarnya hari ini ada satu lagi tersangka atas nama inisial AD. Yang bersangkutan baru satu kali dipanggil, mungkin nanti kita akan agendakan panggilan kedua dalam waktu dekat. Untuk sementara kita tetapkan tiga tersangka ini,” kata Devitra.
Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan TBM, AS, dan AN sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT ABM periode 2020–2024. Ketiganya berasal dari internal perusahaan dan pihak mitra swasta.
Penyidikan bermula dari dugaan penyimpangan kerja sama perdagangan kebutuhan pokok antara PT ABM dan sejumlah perusahaan swasta. Komoditas yang diperdagangkan meliputi minyak goreng, gula, dan tepung.
Kejati Banten masih mendalami aliran transaksi dan menelusuri aset untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
