PANDEGLANG – Seorang pria berinisial D (52) di Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga mencabuli anak tirinya hingga empat kali. Pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban jika berani menceritakan perbuatannya kepada sang ibu.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan D, Kamis (15/10/2026). Polisi mengungkap kasus ini setelah ibu korban memergoki dugaan pencabulan di kamar anaknya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Alfian Yusuf mengatakan, ibu korban pulang ke rumah dan mendapati pakaian korban serta pelaku sudah terbuka. Saat itu, pelaku berbaring di samping korban.
“Waktu melakukan cabul, ibu korban datang. Pas masuk ke kamar, ibunya melihat pakaian anak dan suaminya sudah terbuka, terus posisi bapak tirinya berbaring di samping korban,” kata Alfian.
Temuan itu memicu pertengkaran antara ibu korban dan pelaku. D membantah tuduhan tersebut dan berdalih hanya mencium korban sebagai bentuk kasih sayang.
Namun, ibu korban meminta bantuan keluarga dan warga hingga akhirnya mengusir D dari rumah. Polisi kemudian menangkap D di rumah orang tuanya.
Alfian menjelaskan, D dan ibu korban telah menikah selama 10 tahun, tetapi mereka tidak memiliki anak dari pernikahan tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, korban mengaku mengalami pencabulan sebanyak empat kali. Namun, D hanya mengakui satu kali perbuatan.
“Kalau pengakuan korban empat kali, tapi kalau pelaku bilangnya satu kali. Modusnya masuk ke kamar pada saat korban sedang tidur,” ujar Alfian.
Polisi juga mengungkap dugaan ancaman yang membuat korban takut melapor. D diduga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya kepada sang ibu.
Ancaman tersebut membuat korban memilih diam hingga ibunya memergoki kejadian itu secara langsung.
Polisi kini menahan D di Polres Pandeglang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
