
SERANG — Persoalan hubungan kerja guru sekolah swasta di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mencuat. Seorang guru berinisial SPU melaporkan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
SPU menyampaikan, laporan itu melalui bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Laporan tersebut menindaklanjuti pengaduan melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel.
Perwakilan LBH Pijar Harapan Rakyat, Fairuz Lazuardi mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam hubungan kerja SPU dengan yayasan sekolah.
“Ada beberapa hal yang kami sampaikan. Terkait penggunaan masa percobaan saat awal bekerja dan slip gaji selama bertahun-tahun, kemudian penggunaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, red) pada guru yang menurut kami tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Fairuz melalui rilis yang diterima BantenNews.co.id, Kamis (1/10/2026).
“Tiga tahun ajaran tanpa PKWT tertulis, pencatatan PKWT yang tidak terkonfirmasi oleh Disnaker setempat, jaminan sosial, PHK sepihak dan norma-norma ketenagakerjaan lainnya,” tambah Fairuz.
Menurut Fairuz, bagian SDM yayasan menerbitkan surat pengakhiran hubungan kerja pada 10 Juni 2026 dengan alasan berakhirnya PKWT.
Sementara, SPU mengaku, mulai mengajar sejak 2021. Saat pertama bekerja, sekolah memberikan surat tugas sebagai guru dengan status percobaan selama tiga bulan.
Namun, SPU mengklaim hubungan kerja terus berlangsung selama beberapa tahun dengan persoalan dokumen PKWT. Ia menyebut hanya menemukan PKWT tertulis untuk tahun ajaran 2022-2023 dan 2025-2026, masing-masing selama satu tahun.
“Tiga tahun ajaran bekerja tidak ditemukan dokumen tertulis mengenai PKWT,” ujarnya.
Sebelum menerima surat pengakhiran hubungan kerja, SPU mengaku tiga kali mendapat panggilan dari bagian SDM yayasan.
Dalam pertemuan itu, ia mempertanyakan dasar hukum hubungan kerjanya sejak 2021 hingga keputusan pengakhiran hubungan kerja.
“Sebelum menerima surat pengakhiran hubungan kerja, saya diminta menghadap Kepala Bagian SDM. Seingat saya ada tiga kali. Sepanjang pertemuan saya selalu menanyakan dasar hukum hubungan kerja dari 2021 dan pengakhiran hubungan kerja,” katanya.
SPU kemudian mengirimkan keberatan tertulis. Ia menilai alasan berakhirnya PKWT tidak sesuai dengan kondisi hubungan kerja yang telah berlangsung sejak 2021.
“Saya bekerja sejak tahun 2021 dengan surat tugas sebagai guru percobaan dan bukan merupakan guru pengganti. Kemudian saya membuat surat tertulis sebagai bentuk keberatan terkait pengakhiran hubungan kerja ini dengan alasan berakhirnya PKWT,” ujarnya.
SPU juga mempersoalkan sifat pekerjaannya yang berlangsung terus-menerus. Selama bekerja, ia mengajar sejarah dan pada tahun ajaran 2024-2025 juga mengajar sosiologi.
Selain mengajar, SPU mengaku mendapat tugas sebagai guru pembina berbagai kegiatan sekolah, koordinator ekstrakurikuler dan wali kelas. Ia bahkan mengaku beberapa kegiatan membuatnya pulang larut malam hingga menginap di sekolah.
“Saya jalani itu karena kecintaan terhadap profesi ini dan berusaha memberikan pelayanan sebaik mungkin,” katanya.
Persoalan lain muncul ketika SPU meminta informasi kepada Disnaker Kota Tangerang Selatan mengenai pencatatan PKWT yang dilakukan yayasan.
Menurut SPU, Disnaker mengonfirmasi pencatatan PKWT tahun ajaran 2025-2026 pada Desember 2025 untuk 94 nama. Namun, pencatatan untuk tahun ajaran sebelumnya tidak terkonfirmasi.
SPU menyebut PKWT tahun ajaran 2025-2026 mencantumkan masa kerja 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026. Namun, ia bersama sejumlah guru lain baru menandatangani dokumen tersebut pada awal Maret 2026.
“Surat PKWT tahun ajaran 2025-2026 tertulis berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai 30 Juni 2026. Saya bersama beberapa guru lainnya menandatangani surat PKWT tersebut pada awal Maret 2026,” ujarnya.
Pada Juni 2026, beberapa guru yang menandatangani PKWT tersebut kemudian mendapat status pegawai tetap. Sementara yayasan mengakhiri hubungan kerja SPU dengan alasan berakhirnya PKWT.
“Di sisi lain, saya masih bertanya-tanya, pencatatan PKWT pada Desember 2025, dokumen apa yang dilampirkan?” katanya.
SPU tetap menjalankan tugas setelah menerima surat pengakhiran hubungan kerja pada 10 Juni 2026. Pada 26 Juni 2026, ia mengirimkan surat penolakan terhadap keputusan tersebut.
Yayasan kemudian mencatatkan perselisihan ke Disnaker Kota Tangerang Selatan. SPU menjalani proses mediasi hingga Disnaker menerbitkan anjuran tertulis pada 15 September 2026.
“Pada 17 Juli 2026 melalui email, saya mendapatkan undangan klarifikasi dari Disnaker. Kemudian saya menjalani sidang mediasi sampai anjuran tertulis terbit,” katanya.
SPU menolak anjuran tersebut. Ia menilai anjuran itu tidak mempertimbangkan sejumlah argumen hukum, fakta, dan data mengenai hubungan kerjanya.
“Saya menolak anjuran tertulis tersebut karena banyak sekali pengabaian terhadap argumen hukum pekerja, fakta dan data hubungan kerja,” ujarnya.
Dalam proses mediasi, SPU menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk slip gaji yang menurutnya mencantumkan status percobaan selama bertahun-tahun. Ia juga mengklaim menemukan perubahan pencantuman status dalam slip gaji setelah sengketa berjalan, dari status percobaan menjadi kontrak.
SPU juga mengaku tetap menjalankan tugas setelah menerima surat pengakhiran hubungan kerja. Ia bahkan menghadiri rapat kerja tahun ajaran 2026-2027, tetapi namanya tidak tercantum dalam daftar presensi.
“Saya hadir pada rapat kerja tahun ajaran 2026-2027 meskipun nama saya tidak tercantum dalam daftar presensi,” katanya.
SPU menyebut pengakhiran hubungan kerja itu berdampak langsung terhadap penghasilannya. Ia mengaku kehilangan penghasilan, jaminan sosial, dan tunjangan profesi guru yang sebelumnya ia terima.
Di usia 36 tahun, SPU mengaku kesulitan mencari pekerjaan baru karena sejumlah rekrutmen formal menetapkan batas usia maksimal 35 tahun.
“Umur saya sudah 36 tahun berjalan. Sulit sekali mendapatkan pekerjaan saat rekrutmen formal sering membatasi usia maksimal 35 tahun. Untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istri, apa pun yang bisa saya lakukan,” tuturnya.
SPU kini mengaku mengambil berbagai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, mulai dari berjualan buku, membantu penelitian, hingga mengantar paket dan penumpang.
“Apapun, yang penting anak bisa terus minum susu,” katanya.
SPU menilai persoalan hubungan kerja guru sekolah swasta perlu mendapat perhatian karena menurutnya kasus serupa juga muncul di daerah lain.
Sementara itu, Said Iqbal membenarkan pihaknya menerima laporan dari seorang guru terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan PHK sepihak.
“Hari ini saya menerima laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan PHK sepihak guru,” kata Said dalam keterangan tertulis.
Said mengatakan, pihaknya akan mengawal laporan tersebut. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum terkait hubungan kerja dan perlindungan kesejahteraan guru.
“Saya akan kawal ini, sekaligus menjelaskan kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi guru. Kami tidak ingin guru-guru tidak mendapatkan kepastian hukum hubungan kerjanya dan kesejahteraan,” ujarnya.
Said juga menyebut guru menjalankan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, ia mengatakan pemerintah perlu memastikan perlindungan kerja bagi guru.
“Guru adalah pekerja yang menjalankan amanat konstitusi, mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, guru harus mendapatkan perlindungan kerjanya,” pungkasnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd