Beranda Hukum Korupsi Dana Hibah Ponpes, JPU: FSPP Tak Berhak Terima dan Kelola Dana...

Korupsi Dana Hibah Ponpes, JPU: FSPP Tak Berhak Terima dan Kelola Dana Hibah

Sidang kasus korupsi dana hibah ponpes Pemprov Banten. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Penyaluran dana hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 dan 2020 di Provinsi Banten melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dinilai menabrak aturan. Hal itu mencuat dalam sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pemotongan dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

“Penerimaan bantuan dana hibah oleh FSPP Provinsi Banten yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah yang lengkap dan sah atas bukti transfer dan bukti penggunaan dana kegiatan,” ujar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (/8/9/2021).

Masih dalam dakwaan yang sama, tahun 2018 pencairan dana hibah dari Biro Kesra Provinsi Banten diserahkan kepada FSPP sebagai lembaga atau organisasi yang tidak berhak menerima dan menyalurkan dana hibah pondok pesantren.

“Tahun 2020 pencairan dana hibah dari Biro Kesra Provinsi Banten diserahkan kepada masing-masing pondok pesantren yang kemudian sebagian diantaranya diserahkan kembali kepada pihak yang tidak berhak dan tidak sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yaitu terdakwa Efieh Saepudin dan terdakwa Asep Subhi dan terdakwa Agus Gunawan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren tersebut terjadi antara tahun 2018 dan 2020. Tahun 2018 Pemprov Banten mengucurkan Rpp66 miliar hibah untuk 3000 lebih pondok pesatren. Masing-masing ponpes mendapat Rp20 juta.

Meski masih terdapat ketidaklengkapan laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah, Pemprov Banten kembali mencairkan hibah untuk pondok pesantren di tahun 2020 sebesar Rp117 miliar untuk 4000 lebih pondok pesantren. Masing-masing ponpes mendapat Rp30 juta.

Baca juga: Hibah Ponpes Banten, Jaksa Sebut Biro Kesra Tidak Cermat dan Laporan FSPP Tidak Lengkap

Hal itu bertantangan dengan Undang Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren khususnya Pasal 61 ayat (1) yang menyebutkan “setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”

Baca juga: Sidang Korupsi Hibah Ponpes di Banten Bakal Ungkap Siapa Saja Penerima Duit 70 Miliar

Selain itu, Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 Pasal 132 ayat (a) dan ayat (2) bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

(you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini