Beranda Berita Premiun Aktor Utama Korupsi Kredit Fiktif Rp3,5 Miliar Bank bjb Cabang Khusus Banten...

Aktor Utama Korupsi Kredit Fiktif Rp3,5 Miliar Bank bjb Cabang Khusus Banten Divonis 4,5 Tahun

Majelis Hakim membacakan vonis keoada terdakwa kasus kredit fiktif BJB di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang memvonis pemilik PT Artha Nusa Grup dan CV Cipta Belka Nusantara, Budi Haryanto (42) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Pria dengan nama lain Budi Kancil itu, merupakan aktor utama dalam kasus korupsi Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Khusus Banten yang merugikan negara Rp3,5 miliar.

Nilai kerugian itu berbeda dengan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten yakni sebesar Rp4,2 miliar. Seluruh kerugian tersebut dinikmati oleh Budi.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Haryanto alias Budi Kancil dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua Agung Sulistiono saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (22/7/2025).

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Budi agar membayar pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Ia juga diharuskan membayar pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp3,5 miliar yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang oleh negara. Kemudian jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Budi agar dihukum 5 tahun penjara.

Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan Budi dinilai hakim tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Agung.

Usai mendengar vonis hakim, JPU dan terdakwa Budi yang tidak didampingi kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga :  Tipu Mantan Kabid Propam Polda Banten, Wanita Asal Serang Divonis 11 Bulan Penjara

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Budi.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya, Arief Budianto (33) dan Muhamad Diki Husaeni (29) telah divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara. Arif merupakan eks Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Sedangkan Diki merupakan Direktur Utama CV Cipta Belka Nusantara. Keduanya membantu Budi dalam mengajukan KMKK yang berujung jadi kerugian negara.

Diketahui, perkara ini berawal di tahun 2017 ketika Budi menunjuk Diki sebagai Direktur Utama CV Cipta Belka Nusantara. Setahun kemudian, Diki diperintah Budi untuk mengajukan KMKK ke Bank BJB Cabang Khusus Banten Nusantara.

Diki kemudian mengajukan permohonan KMKK dengan dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang bertandatangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bernama Agus Saepulloh.

Tandatangan Agus dan stempelnya diketahui dipalsukan oleh terdakwa Arief Budianto yang merupakan staffnya.

Diki juga menyuruh office boy (OB) di kantornya bernama Taufik iskandar untuk turut menandatangani SPK fiktif tersebut.

SPK itu berisi pekerjaan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk bantuan pengadaan metode shopping peralatan pengelolaan pakan ternak, bantuan peralatan pengelolaan kopi, bantuan peralatan pengolahan rumput laut, dan bantuan pengolahan hasil laut dengan total nilai proyek Rp6,8 miliar.

Saat pihak Bank BJB akan melakukan konfirmasi mengenai proyek tersebut kepada PPK Agus Saepulloh di Kementerian, pihak bank malah bertemu terdakwa Arief Budianto. Agar pihak bank tidak bertemu Agus, Arief beralasan atasannya itu sedang sibuk rapat.

“Surat konfirmasi proyek dari Bank BJB selanjutnya ditandatangani sendiri oleh Arief Budianto pada kolom nama saksi Agus Saepulloh,” ujar JPU Kejari Serang, Endo Prabowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga :  WH Spesialis Pencuri Motor Ditangkap Jatanras Polres Serang

Pihak Bank BJB kemudian menyetujui plafon kredit sebesar Rp4,4 miliar untuk CV Cipta Belka Nusantara dengan jangka waktu lima bulan.

Diki selaku Dirut kemudian juga menjaminkan dua Surat Hak Milik (SHM) tanah di Kota Serang atas nama Budi Haryanto dan di Lebak atas nama Ijon bin Sardaka.

Selama jangka waktu KMKK itu, CV Cipta Belka tidak pernah menerima pemasukan dari empat proyek sebagaimana yang tercantum dalam SPK fiktif yang dibuat Diki. KMKK itu juga tidak pernah dibayar oleh Budi atau Diki.

“Terdakwa (Budi) meminta saksi Diki Husaeni membuat surat pemberitahuan palsu atau fiktif terkait adanya keterlambatan pembayaran proyek di Kementerian,” ujar Endo.

Surat pemberitahuan itu lalu dikirim ke Bank BJB dengan respon pemberian perpanjangan pembayaran kredit selama enam bulan dari 19 April sampai 19 Oktober 2019. Karena curiga, auditor Bank BJB melakukan audit khusus terhadap KMKK tersebut.

Hasilnya, diketahui SPK yang diajukan untuk KMKK semuanya fiktif dan saat dilakukan pengecekan keabsahan pemenang pekerjaan di Kementerian melalui LPSE ditemukan bahwa CV Cipta Belka Nusantara hanya menjadi pemenang proyek bantuan peralatan pengolahan rumput laut kelompok masyarakat di Kabupaten Fak Fak dengan nilai proyek Rp1,2 miliar.

“Terdapat kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten pada tanggal 25 Juni 2024 sebesar Rp4,2 miliar,” ucap Endo.

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd