Beranda Hukum Sidang Korupsi Hibah Ponpes di Banten Bakal Ungkap Siapa Saja Penerima Duit...

Sidang Korupsi Hibah Ponpes di Banten Bakal Ungkap Siapa Saja Penerima Duit 70 Miliar

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Kasus dugaan korupsi duit hibah untuk pondok pesantren di Banten tahun 2018 dan 2020 dengan kerugian negara Rp70 miliar memasuki babak baru. Dalam waktu beberapa hari ke depan kasus yang menjerat lima tersangka itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Menurut informasi yang diterima Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron persidangan akan digelar Rabu, 8 September 2021 siang. “Iya sudah dilimpahkan (berkas perkara hibah ponpes Banten) ke Pengadilan (Tipikor Serang). Rabu ini sidangnya,” kata Ivan melalui sambungan telpon, Sabtu (4/9/2021).

Perkara bernomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg tersebut akan dikawal oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain Dipiria, Syahrul dan Mulyana. Lima tersangka dalam perkara ini antara lain mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, Ketua Tim Evaluasi Hibah Toton Suriawinata, Agus Gunawan dan Epih Saefudin selaku honorer di Biro Kesra Banten dan pengelola pondok pesantren Tb Asep Subhi.

Jika sebelumnya, terkuak dana hibah disunat dengan angka variatif jutaan rupiah, dalam persidangan nanti akan diungkap hilangnya duit rakyat Banten miliaran rupiah dan ke kantong siapa saja duit tersebut diterima. “Kita akan melihat fakta-fakta persidangan, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dinilai bertanggung jawab,” ujar Ivan.

Untuk diketahui, kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren tersebut terjadi antara tahun 2018 dan 2020. Tahun 2018 Pemprov Banten mengucurkan Rpp66 miliar hibah untuk 3000 lebih pondok pesatren. Masing-masing ponpes mendapat Rp20 juta.

Meski masih terdapat ketidaklengkapan laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah, Pemprov Banten kembali mencairkan hibah untuk pondok pesantren di tahun 2020 sebesar Rp117 miliar untuk 4000 lebih pondok pesantren. Masing-masing ponpes mendapat Rp30 juta.

Pesantren-pesantren penerima hibah menjadi korban pemotongan oknum nakal. Potongan hibah bervariasi mulai dari jutaan hingga belasan juta. Pengakuan beberapa penerima justru malah ‘belah semangka’ alias 50-50. Duit hibah dibagi dua antara oknum nakal dan penerima. Ponpes penerima dipaksa membuat laporan sesuai dengan nilai hibah yang dikucurkan.

(you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini