Beranda Hukum Korupsi Dana Covid-19 Pelatihan Ketenagakerjaan, Mantan Kepala dan Kabid di Disnakertrans Kabupaten...

Korupsi Dana Covid-19 Pelatihan Ketenagakerjaan, Mantan Kepala dan Kabid di Disnakertrans Kabupaten Serang Ditetapkan Tersangka

RS (60), mantan kepala Disnakertrans Kabupaten Serang dan ST (58) selaku Kabid Pelatihan dan Produktivitas digiring ke mobil tahanan Kejari Serang pada Rabu (20/7/2022). Foto: Iyus/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Keduanya yakni RS (60) selaku mantan kepala dinas (kadis) dan ST (58), Kabid Pelatihan dan Produktivitas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang pada Rabu (20/7/2022).

Kedua tersangka terseret dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2020 untuk penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19. Dana senilai Rp3 miliar yang berasal dari Bantuan Gubernur Banten itu seharusnya digunakan untuk pelatihan ketenagakerjaan berupa pemberian keterampilan kepada masyarakat yang terdampak pandemi untuk menjahit masker dan baju hazmat.

Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan RS yang saat itu adalah Pengguna Anggaran (PA) dan ST yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelatihan tersebut bersepakat untuk mengubah kegiatan yang semulanya berupa pelatihan malah menjadi sebuah pengadaan barang. Pelaksanaan yang tak sesuai rencana kegiatan itupun hanya terealisasi sebesar Rp2,6 miliar.

“Tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai PA dalam pelatihan BTT penanganan covid yang seharusnya beliau laksanakan tapi tidak dilaksanakan. Yang sifatnya harusnya pelatihan menjadi pengadaan barang jadi itu yang menjadi salah satu penyidik menetapkan tersangka,” ujar Freddy didampingi Kasi Pidsus Joni Trianto dan Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar saat konferensi pers di Kantor Kejari Serang pada Rabu (20/7/2022).

Terkait kerugian negara akibat kasus rasuah tersebut, kata Freddy, pihaknya masih menunggu hasil audit. “Kerugian negaranya sedang kami hitung. Kami sudah berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), kami menunggu hasil audit kerugian negaranya,” ucap Freddy.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 20 Juli 2022 hingga 8 Agustus 2022. Penahanan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik yaitu dengan alasan subjektifnya adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

“Sementara kalau berdasarkan objektif di KUHP, disebutkan ancaman hukuman penjaranya lebih dari 5 tahun,” kata Freddy.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar menambahkan duduk perkara yang menjadi fokus Kejari Serang yakni adanya ketidak sesuaian antara output yang dihasilkan dari kegiatan tersebut dengan rencana kegiatan.

“Ketika kami periksa pelaksanaan dari pelatihan itu tidak seperti pelatihan tetapi adalah seperti konveksi. Jadi disediakan barang, barang itu digunting, dijahit sama-sama sehingganya output pelatihannya itu tidak terpenuhi. Antara input dan outputnya seharusnya ketika melakukan pelatihan itu yang dihasilkan adalah kemampuan si peserta pelatihan untuk membuat baju hazmat dan masker,”  jelas Rezkinil.

“Tetapi dalam kegiatan ini tidak seperti itu, malah pembuatan bahan untuk pembuatan masker dan baju hazmat sehingganya untuk pelatihan outputnya tidak sesuai. Kami menilai pelatihan itu berjalan tidak sesuai konsepnya, seharusnya dari pelatihan yang diutamakan adalah pelatihannya bukan banyaknya material untuk dijahit,” ungkap Rezkinil.

Terkait lembaga pelatihan yang telah diusulkan dalam rencana kegiatan pelatihan ketenagakerjaan itu, Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto mengatakan lembaga tersebut selain diusulkan dari Disnakertrans Kabupaten Serang juga telah diusulkan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Pelaksanaan pelatihan pemberian keterampilan kepada masyarakat untuk menjahit masker dan baju hazmat dilaksanakan pada November 2020 lalu dengan menggunakan anggaran senilai Rp3 miliar yang berasal dari Bantuan Gubernur untuk penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19 pada tahun 2020.

“Yang menunjuk ke lembaga pelatihan berdasarkan dari usulan dari dinas (Disnakertrans Kabupaten Serang) adalah selain itu juga kepala daerah (Bupati Serang) pada saat itu. Itu bantuan gubernur bahwasanya dari Bantuan Gubernur kemudian masuk ke APBD Kabupaten Serang jadi dana bantuan tidak terduga Kabupaten Serang,” kata Joni.

Sedangkan terkait penetapan tersangka lainnya atas kasus rasuah yang ada di lingkungan Pemkab Serang itu, hingga saat ini Kejari Serang masih melakukan pengembangan penyidikan dari penyidik.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini