Beranda Hukum Polres Serang Tangkap Pengamen yang Nyambi Jual Ganja

Polres Serang Tangkap Pengamen yang Nyambi Jual Ganja

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap pengamen berinisial MN (21) di rumah kontrakan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 paket ganja yang dibungkus plastik klip bening serta handphone yang dijadikan sarana transaksi ganja.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka MN ditangkap pada Senin (18/7/2022). Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka memperjualbelikan narkoba.

“Berbekal dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan,” kata Michael, Jumat (22/7/2022).

Sekitar pukul 10.00, petugas dipimpin Ipda Rian Jaya Surana menggerebek rumah kontrakan yang dicurigai tempat persembunyian pengedar narkoba. Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 3 paket ganja yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang bukti, MN langsung digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Michael.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mendapatkan ganja dari orang yang mengaku bernama Bang Jago (DPO). Namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan melalui telepon.

“Kalau untuk motif, tersangka ingin mendapat penghasilan tambahan dari menjual ganja. Selain mendapat keuntungan uang, juga bisa mengkonsumsi gratis,” terang Michael.

Sebelumnya, SH alias Bendol (39) pengamen jalanan warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang digerebek di rumahnya saat pulas tidur lantaran nyambi jualan sabu.

Dari dalam rumah tersangka SH, Tim Satresnarkoba Polres Serang mengamankan 11 paket sabu, timbangan elektronik serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini