Beranda Peristiwa Komitmen Penegakkan Protokol Kesehatan Disoal, DPRD Panggil Transmart Cilegon

Komitmen Penegakkan Protokol Kesehatan Disoal, DPRD Panggil Transmart Cilegon

Komisi I DPRD Cilegon, Dinas Satpol PP dan Manajemen PT TRI usai rapat dengar pendapat. (Gilang)

CILEGON – Komisi I DPRD Cilegon mempertanyakan komitmen dan kepatuhan PT Trans Retail Indonesia (TRI) selaku pengelola Transmart Cilegon dalam menegakkan protokol kesehatan terhadap pengunjung yang sempat menimbulkan kerumunan hingga berujung pada penutupan sementara dua lantai pada pusat perbelanjaan dan hiburan tersebut oleh Walikota melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon.

“Kami tegaskan bahwa kami tidak membatasi jumlah pengunjung, tapi minimal Transmart tegas menegakkan protokol kesehatan. Karena kami mencermati adanya kurang ketegasan dari pihak Transmart, itu setelah kita ketahui adanya perilaku pengunjung yang melepaskan masker saat sudah masuk,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Hasbudin dalam rapat dengar pendapat bersama PT TRI dan Dinas Satpol PP di DPRD Cilegon, Senin (28/12/2020).

Lebih jauh, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini bahkan menegaskan akan mengambil sikap bila pihaknya masih mendapati adanya perilaku abai dari PT TRI yang tidak turut mendukung penanggulangan wabah Covid-19 di Cilegon.

“Kami tidak segan untuk merekomendasikan agar izinnya dicabut. Apalagi kami juga baru mensahkan perda penanganan Covid, ini sanksi bagi pelaku usaha dendanya Rp50 juta. Tapi bagi kami itu bukan tujuan, karena utamanya adalah penegakkan protokol kesehatan. Dengan begitu ekonomi tumbuh, tapi kesehatan tetap nomor satu,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Satpol PP Cilegon, Juhadi M Syukur menyebutkan pihaknya secara intens terus mengawasi jumlah pengunjung dan potensi adanya kerumunan di Transmart Cilegon.

“Kita itu diminta atau pun tidak, ketika ada keluhan atau tidak dari masyarakat kita turun melakukan pemantauan. Tapi (pengawasan) yang sempurna itu kan tidak mungkin, karena sempurna cuma milik Allah. Kita juga tidak ingin pendapatan daerah itu dari situ (sanksi pelanggar perda-red), tapi lebih menginginkan agar protokol kesehatan itu diutamakan oleh Transmart,” katanya.

Sementara Vice President Corporate Communication PT TRI, Satria Hamid menegaskan bahwa untuk memastikan diterapkannya protokol kesehatan di dalam gedung, pihaknya bahkan sudah menambah jumlah personel yang khusus mengawasi perilaku pengunjung yang mengabaikan penggunaan masker semestinya.

“(Soal pengawasan ketidakpatuhan pengunjung dalam penggunaan masker-red) ini menjadi tantangan bagi kita. Kami ingin ini menjadi problem bersama, baik bagi kami juga perangkat daerah. Malah kita sudah menambah jumlah petugas sekuriti khusus untuk mengawasi perilaku pengunjung ini. Dari sebelumnya 45 personel kita tambahkan lagi 32 personel. Dia keliling untuk mengawasi dan mengingatkan penegakkan protokol kesehatan,” ujarnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ