Beranda Pemerintahan Kisruh Bonus Atlet, Ini Tanggapan Walikota Serang

Kisruh Bonus Atlet, Ini Tanggapan Walikota Serang

Walikota Serang Syafrudin.
Walikota Serang Syafrudin.

SERANG – Walikota Serang Syafrudin, memberikan klarifikasi terkait tuntutan bonus yang diajukan oleh puluhan atlet Porprov VI Banten tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa sesungguhnya ia ingin memberikan sesuai janji bersama Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di mana juara pertama akan mendapat Rp30 juta. Namun, terdapat kesalahan teknis dalam proses pengajuan Standar Satuan Harga (SSH) dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta KONI Kota Serang.

“Intinya, kita tidak menyalahkan siapa-siapa, tetapi memang terjadi kekeliruan dalam penyusunan SSH. Itulah sebabnya saya menghentikan penyerahan bonus pada saat itu, dengan alasan tidak sesuai dengan janji pada waktu itu,” ujar Syafrudin usai audiensi dengan para atlet yang berunjukrasa di Gedung Gelanggar Remaja, Stadion Ciceri, Kota Serang, Senin (19/6/2023).

Dalam menjawab tuntutan atlet tersebut, Walikota menyampaikan bahwa solusi permasalahan tersebut adalah dengan melakukan perubahan dan perbaikan SSH. Perubahan tersebut akan dilakukan dua kali dalam setahun, guna memastikan kejadian seperti ini tidak terulang.

Walikota optimis bahwa pembayaran bonus akan segera dilakukan setelah perubahan SSH ini selesai, paling lambat pada bulan Oktober 2023. Syafrudin juga berkomitmen memenuhi janji yang telah diberikan sebelumnya.

Ia memahami kepentingan para atlet dalam mendapatkan pengakuan dan apresiasi atas prestasi mereka. Dalam hal ini, kerja sama dengan Dinas Dispora dan KONI menjadi sangat penting, agar pembayaran bonus dapat segera terlaksana setelah perubahan SSH selesai.

“Saya berharap agar proses perubahan SSH berjalan dengan lancar dan para atlet dapat segera menerima penghargaan yang sesuai dengan prestasi mereka di Porprov Banten,” ujarnya.

Terpisah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang, Deni Arisandi, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang, Sarnata, memberikan penjelasan terkait perubahan standar satuan harga (SSH) dalam rangka memenuhi tuntutan atlet Porprov Banten VI tahun 2022 terkait bonus yang disepakati sebelumnya.

Deni Arisandi menjelaskan, SSH yang telah ditetapkan awalnya memang menunjukkan bonus sebesar Rp5 juta untuk juara pertama. Namun, setelah mendapatkan saran dari Walikota Serang, SSH telah diperbaiki agar sesuai dengan harapan. Perubahan SSH dilakukan pada tanggal 5 April yang lalu. Namun, proses mengalami kendala dalam hal aturan pengelolaan keuangan negara yang memberlakukan batasan bahwa SSH hanya bisa diubah dua kali dalam setahun. Perubahan SSH selanjutnya akan dilakukan pada bulan Oktober.

Deni Arisandi juga menjelaskan bahwa tuntutan atlet terkait perubahan SSH dalam waktu satu minggu adalah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada saat atlet berkunjung ke dewan, terjadi salah persepsi bahwa perubahan SSH bisa dilakukan dengan mudah dalam satu minggu. Namun, kenyataannya perubahan SSH tidak memiliki aturan yang mengatur waktu perubahannya.

“Jadi nanti nanti di SSH yang sudah diseakati untuk juara emas sebesar 30 juta, perak 15 juta cabor perorangan dan perunggu 7,5 juta cabor perorangan dan total keseluruhan bonusnya hampir mencapai 3 miliar lebih. Jumlah atlet yang menerima bonus di antaranya, 38 atlet untuk emas, 66 atlet untuk perak, dan 103 atlet untuk perunggu,” ungkap Deni Arisandi.

Kadispora Kota Serang, Sarnata, menyatakan bahwa pihaknya akan bergerak sesuai dengan perintah dan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa perubahan SSH dilakukan melalui anggaran murni dan anggaran perubahan.

Perubahan standar satuan harga ini dilakukan dua kali dalam setahun, yakni melalui anggaran murni dan anggaran perubahan. Selaras dengan janji Walikota Serang, perubahan SSH akan selesai paling lambat pada bulan Oktober 2023. “Angkanya akan disesuaikan dengan keinginan para atlet,” tambah Sarnata. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini