Beranda Pendidikan Ketiadaan SMP Negeri, Warga Purwakarta Merasa Dirugikan Oleh Sistem PPDB

Ketiadaan SMP Negeri, Warga Purwakarta Merasa Dirugikan Oleh Sistem PPDB

Ilustrasi pelajar SMP. ( foto istimewa Tribunnews.com)

CILEGON – Penerapan sistem zonasi yang mengacu pada domisili calon pelajar SMP dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Kota Cilegon menuai persoalan. Ketiadaan SMP Negeri di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon memaksa pelajar yang baru lulus SD di wilayah tersebut terancam tidak bisa menikmati lanjutan pendidikannya di SMP Negeri.

Persoalan mekanisme zonasi dalam PPDB Online di tingkat SMP itu bahkan diketahui menjadi perhatian Walikota Cilegon, Edi Ariadi. “Soal zonasi ini kan menyebabkan banyak wali murid yang tidak puas. Seperti kaitan Purwakarta yang tidak ada SMP Negeri. Setelah kita coba salurkan ke SMP 1,2 dan 3, tapi tetap, ternyata jaraknya (zonasi) jauh-jauh. Akhirnya mereka terpaksa harus ke swasta. Jadi itu pilihan yang buruk dari yang terburuk,” ungkap Edi, Kamis (20/6/2019).

Edi mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya mencari solusi atas persoalan yang turut mengundang keprihatinannya tersebut. “Jangan sampai nanti anak-anak yang berprestasi malah justru ke swasta semua, ini malah akan merusak kualitas sekolah negeri juga kalau sampai karena zonasi justru yang keterima bukan siswa yang berprestasi. Purwakarta ini masalah. Nanti saya akan tanyakan ke Dinas Pendidikan (Dindik), seperti apa ini mencari jalan keluarnya, saya tidak bisa sendiri,” ucapnya.

Lebih jauh dirinya mengatakan, misi transparansi dalam pola perekrutan online itu juga sudah berdampak pada adanya kelompok wali murid yang dirugikan. “Apalagi dia seorang murid yang pintar, mampu dan berkualitas, tapi karena jarak domisili KK ia tak terakomodir. Jadinya kan bukan pada rasionya yang diadu,” terangnya.

Disinggung kaitan dengan wacana realisasi SMP Negeri 12 Purwakarta yang tak kunjung terealisasi lantaran persoalan lahan, dirinya mengaku akan segera menindaklanjutinya. “Jadi kalau ada persoalan yang tanah yang belum diselesaikan, atau ada alternatif yang terbaik, kenapa ngga?,” terangnya.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPRD Cilegon mengecam keras pola rekrutmen yang diterapkan pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, pola rekrutmen iru akan terus menjadi mimpi buruk bagi pelajar dari wilayah tersebut selaman Pemkot Cilegon belum juga mampu merealisasikan SMP Negeri 12 di wilayah konstituennya.

“Saya mendapatkan banyak laporan dan keluhan dari warga Purwakarta. Yang harus disikapi itu soal SMPN di wilayah kami yanh masih terkendala entah berantah, tidak dipikirkan oleh Dindik Cilegon. Padahal dana pendidikan 20 persen dari APBD dan tidak termasuk belanja untuk SMK/SMA lagi yang sudah menjadi kewenangan provinsi. Seharusnya dengan anggaran yang besar itu mampu mengatasi beban yang sekarang lebih sedikit,” ujarnya.

Baca : Empat Tahun Gagal Bangun SMP Negeri, Kinerja Pemkot Cilegon Disorot Parlemen

Pola rekrutmen dengan sistem zonasi itu menurutnya sudah mengakibatkan masyarakat Purwakarta merasa telah menjadi warga yang termarginalkan. Terlebih, hal itu semakin diperparah dengan tidak adanya perhatian pemerintah daerah kendati dengan kemampuan anggaran yang ada untuk dunia pendidikan.

“Dimana hati nurani Dindik Cilegon yang tidak segera membangun SMPN 12. Untuk apa belanja Dindik 20 persen jika tidak membangun atau menambah sekolah SMPN di semua kecamatan. Ini tidak adil, ini adalah hasil reses 5 tahun suara rakyat yang tidak diakomodir oleh pemerintah. Saya mendesak SMPN 12 harus dibangun. Di kelurahan manapun, supaya masyarakat kami tidak harus bersaing keras dengan warga kecamatan lain,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dindik Cilegon, Muhtar Gojali tak menampik dengan adanya masyarakat yang dirugikan atas sistem perekrutan yang mengacu pada Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tersebut.

“Memang banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Yang di Purwakarta ini akan kita sikapi, solusinya kita oleh Menteri diizinkan membukan rombel (rombongan belajar di sekolah). Dengan catatan tidak melebihi SK Menteri yang batasannya 11 rombel, sedangkan kita baru 9. Tapi membuka rombel ini dengan catatan ada kelasnya, nah ini yang akan memungkinkan untuk kita desain agar semua bisa terakomodir,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini