Beranda Pemerintahan Empat Tahun Gagal Bangun SMP Negeri, Kinerja Pemkot Cilegon Disorot Parlemen

Empat Tahun Gagal Bangun SMP Negeri, Kinerja Pemkot Cilegon Disorot Parlemen

Rapat paripurna DPRD Cilegon diwarnai interupsi. (Foto : Gilang)

CILEGON – Seperti yang sudah diperkirakan sebelumnya, rapat paripurna persetujuan penetapan raperda menjadi perda tentang APBD Kota Cilegon 2019 di gedung DPRD Cilegon pada Selasa (27/11/2018) diwarnai dengan interupsi.

Interupsi yang dilayangkan Anggota Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh menyoal ketiadaan anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan SMP Negeri 12 di Kecamatan Purwakarta pada susunan APBD reguler 2019 mendatang.

“Saya secara pribadi dan kelembagaan menyatakan keberatan dengan rencana pengesahan raperda ini menjadi perda. Karena dalam raperda ini tidak memuat kepentingan publik akan rencana dibangunnya lembaga pendidikan SMP Negeri 12 Kecamatan Purwakarta, melalui pembebasan lahan,” ujar Rahmatulloh dalam interupsinya.

Politisi partai Demokrat ini memaparkan, dorongan kepada pemerintah untuk dibangunnya sekolah negeri yang terletak di salah satu kecamatan yang masuk dalam daerah pemilihannya itu sudah dilayangkan sejak 2014 silam. Namun kenyataannya hingga saat ini, untuk menikmati pendidikan gratis itu, warga di Kecamatan Purwakarta harus menyekolahkan anaknya di SMP Negeri yang letaknya jauh di luar kecamatan.

“Keberatan ini bukan karena kepentingan saya dalam pemanfaatan momentum tahun politik, interupsi ini saya sampaikan karena jelas tidak ada upaya dan itikad baik dari Pemkot Cilegon menyangkut tindak lanjut atas pembangunan SMP Negeri 12 di Kecamatan Purwakarta yang sudah menjadi perjuangan saya atas tuntutan kebutuhan warga akan dunia edukasi selama ini,” imbuhnya.

Lebih jauh dirinya juga memandang bahwa kenyataan itu sudah bertolak belakang dengan visi dan misi Pemkot Cilegon 2016-2021 dalam mewujudkan Cilegon Cerdas, memiliki SDM yang unggul, berkualitas dan berdaya saing.

“Mohon upaya saya memperjuangkan aspirasi warga dan konstituen ini tidak dipandang berlebihan. Bagi saya sebagai wakil rakyat dan kader partai Demokrat, tuntutan itu sudah menjadi kewajiban untuk dapat segera direalisasikan. Tidak peduli di Kelurahan mana sekolah itu akan dibangun, yang terpenting adalah sekolah itu segera dibangun, cepat terlaksana seperti halnya program JLU,JLS dan Warnasari,” tandasnya.

Interupsi itu pun langsung direspon oleh Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman. Dirinya bahkan menyesalkan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Muhtar Gojali dalam kesempatan itu.

“Kemana Kepala Dinas Pendidikannya? tidak ada. Apakah karena mau pensiun jadi tidak hadir? Kalau begitu bu Sekda lebih dipercepat saja pensiunnya. Padahal OPD itu kan pengguna anggarannya kaitan dengan paripurna ini,” ketusnya.

Baca : Lahan SMP Negeri Tak Kunjung Disiapkan, Anggota DPRD Cilegon Ini Ancam ‘Boikot’ APBD 2019

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati beralasan bahwa hingga saat ini proses pengadaan lahan untuk pembangunan sekolah tersebut masih terus diupayakan Pemkot Cilegon.

“Proses pengadaan tanahnya masih berjalan. Kemudian kekhawatiran Pak Rahmatulloh itu kalau ini (anggaran pembebasan lahan 2018) tidak terserap, bagaimana kalau masyarakat meminta?. Nah Dindik masih berproses undang-undang dan perpres itu tahapannya cukup panjang. Dari mulai perencanaan teknis, appraisal dan lain sebagainya. Tapi mudah-mudahan bisa selesai, kalau tidak selesai konsekwensinya harus dianggarkan, nah (APBD) 2019 sudah ditetapkan, sehingga nanti kita dorong di anggaran perubahan. Tapi pada prinsip bahwa urusan layanan dasar dari masyarakat itu wajib diakomodir,” kilahnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini