Beranda Pemilu 2024 Kesalahan Administrasi, KPU Lebak Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kesalahan Administrasi, KPU Lebak Gelar Pemungutan Suara Ulang

KPU Kabupaten Lebak menggelar PSU di TPS 10 yang berlokasi di Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung - (Foto Sandi/BantenNews.co.id)

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 yang berlokasi di Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (20/2/2024).

PSU dilakukan karena ada kesalahan administrasi, yakni salah satu warga Kecamatan Muncang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ikut mencoblos di TPS 10.

Anggota Bawaslu RI Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, mengatakan, jika PSU menjadi pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia.

“Pengawasan di TPS ini kami lakukan dengan pengawasan melekat, sejak tanggal 14 kemarin hal yang berpotensi PSU menjadi percermatan kami, dan tentu menjadi percermatan teman-teman KPU,” kata Lolly kepada awak media saat meninjau PSU, Selasa (20/2/2024).

Ia mengungkapkan, PSU di Lebak hanya ada satu TPS, berbeda dengan tahun 2019 lalu, ada sekitar 4 TPS di Lebak melakukan pemungutan suara susulan karena banyaknya kesalahan administrasi.

“Kami di sini melihat rekam jejak yang lalu, ada empat yang PSU, tetapi di tahun ini satu. Artinya ada kesadaran seluruh penyelenggara, yang menjadi sangat baik, dan kesadaran warganya juga sangat baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait 1 TPS yang melakukan PSU janganlah dianggap remeh, karena 1 PSU menyangkut hak pilih warga negara.

“Kita juga memastikan agar PSU tidak terulang kembali, sehingga proses pengawasannya kami lakukan dengan maksimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Lebak, Ade Jurkoni, menyebutkan, PSU di Lebak hanya dilakukan di satu TPS dan dilaksanakan hanya satu kali saja.

“Hari ini kita melaksanakan PSU, dimana tanggal 14 kemarin, penyelenggaraan di KPPS ini ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh kawan-kawan,” ucap Ade.

Ia mengatakan, jika PSU tersebut dikakukan karena ada kesalahan yang tidak disengaja dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sehingga, harus dilakukan PSU.

“Sebenernya kawan-kawan sudah menaati peraturan dari kami, karena ada beberapa hal mungkin akhirnya, itu dilakukan tanpa kesengajaan. Tentunya ini atas rekomendasi atas kawan-kawan Pemilu untuk dilakukan PSU,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini