Beranda Pemilu 2024 Segini Jumlah Dukungan yang Harus Dipenuhi Balon Walikota Independen di Cilegon

Segini Jumlah Dukungan yang Harus Dipenuhi Balon Walikota Independen di Cilegon

Ilustrasi pilkada. (IST)

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon akan membuka pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 serentak yang dirilis KPU Kota Cilegon, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei-19 Agustus 2024, kemudian pendaftaran pasangan calon baik perseorangan maupun partai dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni mengatakan bagi masyarakat yang berminat maju sebagai calon pasangan perseorangan dalam kontestasi Pilkada diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.

“Untuk calon independen mereka harus mengumpulkan sejumlah dukungan KTP dari jumlah DPT kita,” katanya kepada BantenNews.co.id melalui sambungan telepon, Kamis (25/4/2024).

Diketahui, KPU Kota Cilegon saat ini telah mengeluarkan jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon pasangan perseorangan pada Pilkada 2024 mendatang.

“Jumlah DPT Cilegon itu 324.562 jiwa, jumlah syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan itu 27.588 KTP yang minimal sebarannya itu dari 5 kecamatan di Kota Cilegon,” ujar Urip.

Baik tahapan dan jadwal maupun persyaratan pencalonan pada Pilkada 2024 itu, kata Urip, berdasarkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

“Sementara ini patokannya itu. Kita juga besok akan mengikuti Rakor di Tangerang membahas masalah calon perseorangan,” tutupnya.

(STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini