Beranda Bisnis Kerja Sama KPK dan BPN, PLN Berhasil Amankan Aset Tanah Senilai 1,7...

Kerja Sama KPK dan BPN, PLN Berhasil Amankan Aset Tanah Senilai 1,7 Triliun

Kerja sama antara PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki Perseroan.

TANGERANG – Kerja sama antara PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki Perseroan.

Di Sumatera Barat (Sumbar) dan Banten, sebanyak 2.466 sertifikat tanah atau senilai Rp1,7 Triliun berhasil diamankan demi menjaga keandalan infrastruktur ketenagalistrikan.

Di Banten, penyerahan sertifikat dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN bertempat di Pendopo Gubernur Provinsi Banten.

Sertifikat diserahkan oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin kepada Haryanto WS, Direktur Bisnis Jawa, Madura dan Bali, dengan total penyelamatan aset milik negara mencapai 421 sertifikat dari 1.488 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN. Dalam Penyerahan sertifikat tersebut disaksikan Wahidin Halim, Gubernur Provinsi Banten.

Sementara di Padang, secara simbolis sertifikat diserahkan oleh Menteri ATR, Sofyan Djalil kepada Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini serta disaksikan langsung oleh Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian.

Menteri ATR, Sofyan Djalil memberikan apresiasi atas langkah PLN bekerja sama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset tanah perusahaan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“Mencegah lebih baik dari pada mengobati, kalau korupsi ini seperti itu, kalau tata kelola sudah lebih baik, maka insya Allah korupsi jadi lebih sulit. Sinergi antara KPK, PLN, dan BPN ini sangat baik dan terbukti bisa menyelesaikan sertifikasi aset tanah lebih cepat,” ucap Sofyan.

Senada, KPK juga mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

“Sinergi ini adalah upaya mendorong capaian penertiban dan penyelamatan aset dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan publik serta menutup celah-celah korupsi untuk mendukung tercapainya tujuan nasional yang ada dalam UUD 1945,” tutur Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar.

Gubernur Banten, Wahidin Halim juga menuturkan bahwa selalu siap mengawal dan mengamankan asset Negara dari tindak pidana korupsi.

“Kami selalu siap mengawal dan mengamankan aset milik negara agar bersih dari tindak pidana korupsi,” kata pria yang akrab dipanggil WH itu.

Sementara, Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyatakan, kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara yang dipercayakan kepada PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Hasilnya, langsung nyata. Ratusan, bahkan ribuan sertifikat bisa terselesaikan. Alhamdulillah, sepanjang tahun 2020, kami telah menerima sertifikat baru dan pembaharuan sertifikat kurang lebih 10.640 buah dengan nilai lebih dari Rp4,5 triliun,” terang Zulkifli Zaini.

Dari acara Rakor Tata Kelola Aset yang sudah dilaksanakan di 10 provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN, PLN telah memperoleh 10.640 sertifikat tanah atau senilai Rp4,5 Triliun termasuk 2.045 sertifikat baru yang diterima di Sumbar dan 421 sertifikat baru yang diterima di Banten.

Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN namun juga untuk kepentingan umum, mengingat aset milik negara tersebut diperuntukkan bagi infrastruktur ketenagalistrikan, demi menghadirkan terang di seluruh negeri.

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini